visitaaponce.com

Soal Kasus Pelecehan di KPI, Kemnaker tidak Bisa Ditoleransi

Soal Kasus Pelecehan di KPI, Kemnaker: tidak Bisa Ditoleransi
Ilustrasi warga menandatangani spanduk aksi protes terhadap pelaku pelecehan seksual.(Dok. MI)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal dugaan kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami pekerja dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kasus tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara hukum.

"Kami dari Kemnaker tentu tidak dapat mentolerir perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siapapun, termasuk kepada pekerja. Proses hukum sedang dijalankan," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa (7/9).

Baca juga: Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI

Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian, agar segera ditindak tegas. Sehingga, menimbulkan efek jera bagi pelaku dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lembaga independen yang berkoordinasi dengan pemerintah.

"Saat ini tengah ditangani pihak kepolisian. Saya rasa kita harus menghormati semua proses penegakan hukum yang berlangsung," imbuh Anwar.

Baca juga: Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor, yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI. Adapun korban berinisial MS merupakan rekan kerja para pelaku.

Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL sudah menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9) lalu. Namun, terduga pelaku berencana melaporkan balik korban MS, lantaran identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat