visitaaponce.com

Prof. Endang Caturwati Kolonialisme Bentuk Citra Ronggeng Jadi Negatif

Prof. Endang Caturwati: Kolonialisme Bentuk Citra Ronggeng Jadi Negatif
Penari dan seniman menari tarian Ronggeng Amen saat aksi seni ruwatan di Braga, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PENARI ronggeng kerap dicitrakan negatif di masyarakat. Awal mula konotasi negatif tersebut tidak lepas dari masa kolonialisme di bumi Indonesia, salah satunya di Tatar Sunda. Padahal, citra ronggeng dalam kepercayaan masyarakat Sunda jauh dari kesan negatif.

Hal tersebut dibenarkan Guru Besar Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Prof. Endang Caturwati. Menurutnya, ronggeng di daerah Sunda pada masa lalu merupakan sosok perempuan terhormat.

Ronggeng merupakan seorang syaman (dukun) dalam berbagai upacara ritual, penasihat bagi masyarakat, menyembuhkan berbagai penyakit, serta peran yang bersifat positif.

“Pada cerita naskah-naskah kuno, ronggeng di daerah Sunda pada masa lalu merupakan sosok terhormat,” ungkapnya dalam keterangan resmi Unpad, Kamis (14/10).

Kemuliaan kedudukan ronggeng dalam konteks ritual bahkan masih melekat hingga saat ini. Beberapa upacara adat yang berkaitan dengan pertanian hingga seni pertunjukan yang berkaitan dengan ronggeng sebagai Dewi Kehidupan, di antaranya Upacara Sérén Taun di Kuningan dan Sukabumi, Upacara Ngarot di Indramayu, dan Upacara Ngalaksa di Sumedang.

Prof. Endang mengatakan, pergeseran makna ronggeng terjadi ketika masa kolonialisme Belanda. Pada 1700-an, pemerintah kolonial melalui VOC membuka hutan-hutan di Jawa Barat untuk dijadikan perkebunan.

VOC juga merekrut banyak tenaga kuli kontrak maupun perempuan buruh pribumi untuk dipekerjakan di perkebunan.

Sosok ronggeng kemudian muncul sebagai penari hiburan. Memiliki peran sebagai penari penghibur, ronggeng menjadi ajang pelampiasan penat para pekerja setelah seharian bekerja.

Alhasil, penampilan tari ronggeng melalui pertunjukan Tayuban saat itu kerap diisi dengan aktivitas mabuk-mabukan hingga pelacuran.

“Ronggeng telah menjadi hiburan primadona, khususnya bagi para buruh kuli di area perkebunan,” kata Prof. Endang.

Hal ini menjadi peluang bagi VOC untuk menambah pundi-pundi dengan menerapkan “Pajak Ronggeng”, atau pajak yang dibebankan kepada penyelenggara yang menggelar hajatan ronggeng. Pada 1706, pajak ini mulai diterapkan dan ronggeng telah menjadi salah satu komoditi dari pemerintah kolonial.

Tak jarang pula, pertunjukan ronggeng memicu keonaran. Para pekerja yang terlibat keributan juga diwajibkan membayar denda kepada pemerintah.

“Adanya hiburan pesta ronggeng, kendatipun para kuli kontrak telah bekerja keras, uangnya selalu habis. Selain untuk menyawer, juga melacur, minum, judi, dan mengisap candu,” ujar Prof. Endang mengutip sejarawan Sartono Kartodirjo.

Kesan negatif tersebut diperkuat dari berbagai tulisan. Letnan Gubernur Hindia Belanda Thomas Stanford Rafles dalam laporannya juga menuliskan bahwa ronggeng dipandang memiliki konotasi negatif dan dekat dengan pelacuran. (Van/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat