visitaaponce.com

Pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani tentang Hukum Maulid Nabi

Pandangan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani tentang Hukum Maulid Nabi
Warga menyiapkan hidangan makanan yang akan disantap bersama pada tradisi kenduri Maulid Akhir Nabi Muhammad SAW di Desa Pango Raya, Aceh.(Antara/Irwansyah Putra.)

UMAT Islam akan memperingati Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang bertepatan pada 12 Rabiul Awal atau Selasa (20/10). Sejumlah ulama berpendapat tentang kebolehan memperingati Maulid Nabi, salah satunya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani.  

Dalam Al Hawi lil Fatawi karya Imam Jalaludin As Suyuti dijelaskan bahwa Syaikhul Islam penghafal ribuan hadits zaman ini Abu Fadhl Ibnu Hajar ditanya tentang amalan maulid. "Asal amalan maulid yaitu bid'ah, tidak pernah dinukil dari satu pun ulama salafus shalih dari kurun yang tiga," kata Ibnu Hajar. Kurun yang tiga maksudnya tiga abad setelah masa Nabi Muhammad hidup atau disebut salaf alias terdahulu.
  
Tidak berhenti di situ. Ia pun melanjutkan bahwa Maulid Mabi mencakup kebaikan-kebaikan dan sebaliknya. Bagi yang memilih di dalam Maulid Nabi kebaikan-kebaikan dan menjauhi perkara sebaliknya, yang demikian menjadi bidah hasanah. Jika sebaliknya, bukan bidah hasanah.

Ibnu Hajar mengaku mengambil dalil Maulid Nabi dari hadits riwayat Bukhari-Muslim. Dalam hadits itu diceritakan bahwa Nabi Muhammad memasuki Madinah lalu menemukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Nabi pun bertanya kepada mereka tentang hari itu. 

Orang-orang Yahudi menerangkan bahwa hari Asyura merupakan saat Allah menenggelamkan Firaun dan menyelamatkan Musa. "Karenanya, kami berpuasa sebagai bentuk syukur kepada Allah ta'ala," tutur mereka.

Dari kisah itu, Ibnu Hajar mengambil kesimpulan bahwa bersyukur kepada Allah atas peristiwa hari tertentu seperti mendapat nikmat atau selamat dari musibah dapat dilakukan bertepatan pada hari itu di setiap tahun. Bentuk syukur kepada Allah dapat berupa macam-macam ibadah seperti sujud, puasa, sedekah, dan membaca Al-Qur'an. "Lantas nikmat mana yang lebih besar dari nikmat kelahiran Nabi ini, Nabi pembawa rahmat di hari itu?" tandas Ibnu Hajar sebagaimana disampaikan di Kitab Al Hawi lil Fatawi Jilid 1 Halaman 229.

Kesimpulannya, ulama yang digelari sebagai Amirul Mukminin dalam bidang hadits itu menilai peringatan Maulid Nabi merupakan bidah atau hal baru yang diadakan alias tidak dikerjakan ulama salaf tiga abad setelah Nabi wafat. Meskipun dinilai bidah, Ibnu Hajar berpendapat bahwa Mauli dNabi jika diisi kebaikan-kebaikan seperti puasa, sedekah kepada orang-orang, dan membaca Al-Quran termasuk bidah yang baik atau hasanah.

Baca juga: Siapakah Pencetus Peringatan Maulid Nabi Muhammad?

Ibnu Hajar ialah seorang ahli hadits dari mazhab Syafi'i yang terkemuka. Salah satu karyanya yang terkenal yakni kitab Fathul Bari (Kemenangan Sang Pencipta). Ini merupakan penjelasan dari kitab sahih milik Imam Bukhari dan disepakati sebagai kitab penjelasan Shahih Bukhari paling detail yang pernah dibuat. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat