visitaaponce.com

Syarat Hewan Kurban dari Kualitas, Kuantitas, dan Urutan Keutamaan

Syarat Hewan Kurban dari Kualitas, Kuantitas, dan Urutan Keutamaan
Pemeriksaan hewan ternak di Pasar Prambanan.(MI/Djoko Sardjono)

MULAI 10 Zulhijah saat Idul Adha sampai 13 Zulhijah, umat Islam di seluruh dunia memotong hewan kurban. Ada beberapa syarat hewan yang dapat dikurbankan.

Apa saja syarat hewan kurban? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari Fiqh Qurban dalam Pandangan Imam Empat Mazhab karya Gus Arifin.

Kualitas hewan kurban

Berikut syarat-syarat kualitas hewan yang sah untuk kurban.

Baca juga : Empat Pojokan Kakbah, Pintu, dan Pemegang Kuncinya

1. Tidak cacat.

Itu sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW, "Empat hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban: buta, sakit, pincang serta sangat kurus hingga tak bersumsum." (HR Ibn Majah dan Nasa'i).

Tidak diperbolehkan hewan yang sangat kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagian telinga atau ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya, atau terputus pantatnya. Diperbolehkan hewan yang cacat tanduknya dan hewan yang dikebiri. (Matan Zubad Ibn Ruslan halaman 135-136).

2. Telah mencapai umur tertentu.

Berdasarkan hadis Nabi SAW, "Janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang telah berganti gigi, kecuali jika sukar didapatkan, boleh yang berumur satu tahun dari domba." (HR Muslim). Berikut rinciannya. 

Baca juga : Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab

a. Sapi berumur tidak boleh kurang dari 2 tahun. 

b. Unta berumur tidak kurang dari 5 tahun. 

c. Kambing berumur tidak kurang dari 1 tahun.

Baca juga : Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi?

d. Domba berumur tidak kurang dari 6 bulan (jika gemuk) atau 1 tahun.

Urutan keutamaan hewan kurban

Dalam Minhaj al-Qawim I/266-267 dijelaskan bahwa paling utama kurban ialah unta. Ini disusul sapi, kambing domba, kambing kacang/jawa, kemudian patungan/urunan orang banyak dalam seekor unta, kemudian patungan orang banyak dalam seekor sapi. Ini karena kenikmatan daging ternak yang utama lebih nikmat dibanding dengan daging ternak setelahnya.

Tujuh kambing domba lebih utama daripada tujuh kambing jawa. Tujuh kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena semakin terdapatnya pendekatan dengan sang Khalik dengan banyaknya darah yang dialirkan dari ternak. 

Baca juga : Kakbah Rumah Pertama yang Dibangun Manusia

Warna ternak yang lebih utama ialah putih, disusul putih semu, binatang yang sebagian warnanya putih dan sebagiannya hitam, binatang yang berwarna hitam, kemudian yang berwarna merah. Hanya, menurut Al-Mawardi, binatang yang berwarna merah justru urutannya lebih utama ketimbang binatang yang sebagian warnanya putih dan sebagiannya hitam. 

Keutamaan tersebut dikatakan (oleh ulama) karena mengandung nilai ibadah, dikatakan sekadar keindahan dipandang mata, dikatakan karena memengaruhi kenikmatan dagingnya. 

Dalam Al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzdzab VIII/396 dijelaskan bahwa dalam hukum-hukum berkurban terdapat beberapa masalah bahasan. Berikut uraiannya.

Baca juga: Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam

1. Urutan keutamaan jenis ternak. 

a. Unta. 
b. Sapi. 
c. Kambing domba. 
d. Kambing kacang.

Karenanya, kambing domba umur setahun lebih utama ketimbang kambing jawa umur dua tahun. Di sini ulama sepakat.

Baca juga: Sejarah Peristiwa dan Keutamaan 10 Hari Pertama pada Zulhijah

2. Berkurban dengan seekor kambing lebih utama ketimbang bersekutu bersama tujuh orang dalam berkurban seekor unta ataupun sapi. Tujuh kambing lebih utama ketimbang seekor unta ataupun sapi karena lebih banyak darah ternak yang teralirkan menurut pendapat yang paling sahih. Sedang pendapat lain menyatakan lebih utama unta atau sapi dengan menimbang semakin banyak daging.

Kuantitas hewan kurban 

Kuantitas hewan untuk pekurban telah ditentukan sebagaimana petunjuk hadis Nabi SAW.

1. Seekor unta, sapi, atau kerbau berlaku untuk tujuh orang berdasarkan hadis Nabi yang dikatakan Jabir bin Abdullah dari kaum Ansar.

2. Satu domba atau kambing untuk satu orang dikiaskan kepada denda/dam meninggalkan wajib haji. Seekor kambing tidak cukup untuk dua orang atau lebih dan satu sapi (atau unta) tidak cukup untuk lebih dari tujuh orang. 

Baca juga: Ganjaran Besar Puasa Sembilan Hari Awal Zulhijah

a. Sunah kifayah.

Hasyiyah Qalyubi wa 'Amirah 16/95 menjelaskan unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang. Sedangkan kambing cukup untuk satu orang. Yang memiliki keluarga, semua anggotanya dianggap telah menjalani kesunahan dalam berkurban. 

Demikian juga masing-masing dari tujuh orang. Kurban itu sunah kifayah bagi yang berkeluarga. Dan sunah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga. 

Sunah kifayah berarti bila salah satu dari mereka berkurban dalam sekeluarga, gugur sunah 'aini. Artinya, tuntutan kesunahan tiap orang dalam keluarga itu saja yang gugur. 

Baca juga: Amalan selama 10 Hari Awal Zulhijah

Pemahaman ini diperkuat oleh keterangan dari Kitab Hasyiyah Jamal 22/146. Sunah bagi semua bermakna gugur tuntutan (sunah berkurban) dari mereka (sekeluarga). Ini tidak berarti mereka mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Itu khusus hanya bagi yang berkurban.

Namun, menurut Imam Ramli, semua anggota keluarganya mendapat pahala. Dengan kata lain, satu orang yang berkurban dalam satu keluarga berarti telah mencukupi untuk satu keluarga itu atau menggugurkan kesunahan kurban dari keluarganya. Di samping itu, semua keluarga akan dapat pahala kurban, menurut pendapat Imam Ramli dalam kitab Al-Bajuri 6/296. 

Baca juga: Zikir, Selawat, Doa, Amalan dalam 10 Hari Pertama Zulhijah

b. Kurban sapi dari urunan lebih dari tujuh orang.

Ada pertanyaan, bagaimana jika kurban sapi atau unta yang diperoleh dari urunan lebih dari tujuh orang? Ini dilakukan biasanya di sekolah yang melakukan urunan kurban dari para siswa.

Menurut Al Iqna’ li Syarbini 2/589, jka lebih dari tujuh orang bersama-sama/berserikat (mengorbankan) dua sapi musya'ah atau badanah dan sebagainya, hal itu tidak diperbolehkan (tidak mencukupi), karena masing-masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing-masing tujuh orang itu.

Jadi, bila lebih dari tujuh siswa urunan untuk membeli hewan kurban, hal itu tidak dianggap sebagai kurban. Namun, kurban hewan itu hanya bernilai sedekah. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat