visitaaponce.com

DPR Minta Kemenkes Buka Akses Imunoterapi untuk Penyintas Kanker Paru

DPR Minta Kemenkes Buka Akses Imunoterapi untuk Penyintas Kanker Paru
Anggota Komisi IX DPR dari Partai Gerindra drg Putih Sari.(DOK DPR.)

KANKER paru masih menjadi kanker paling mematikan di Indonesia. Penanganan yang terlambat dan tingginya biaya pengobatan makin memperpendek angka harapan hidup penderitanya. Data Globocan 2020 menunjukkan bahwa kematian karena kanker paru di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 18% selama dua tahun terakhir menjadi 30.843 orang dengan kasus baru mencapai 34.783 kasus. Artinya, saat ini di Indonesia ada empat orang meninggal akibat kanker paru setiap jam dan berpotensi untuk meningkat setiap hari jika tidak dijadikan prioritas nasional.  

Demi meningkatkan angka harapan hidup tersebut, para peneliti di dunia menemukan cara terbaru dalam pengobatan terbaru kanker paru yakni imunoterapi. Terapi ini menggunakan sistem kekebalan tubuh sendiri untuk melawan sel-sel kanker. Anggota Komisi IX DPR dari Partai Gerindra drg Putih Sari mengimbau Kementerian Kesehatan untuk menyediakan bagi penderita kanker paru tipe EGFR negatif untuk dapat mengakses pengobatan imunoterapi yang disediakan banyak rumah sakit di Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dari hasil diskusi dengan pasien serta penyintas kanker paru diketahui bahwa dengan imunoterapi, pasien akan mendapatkan harapan ketahanan hidup lima tahun lebih tinggi dibandingkan hanya dengan metode kemoterapi. Ironisnya pasien kanker paru yang mayoritas dengan tipe EGFR negatif dengan sekitar 60%-65% dari total pasien kanker paru di Indonesia belum mendapatkan pelayanan kesehatan inovatif tersebut lewat program JKN," imbuhnya.

Putih Sari menilai layanan kesehatan inovatif lewat program JKN untuk kanker paru tipe EGFR negatif pantas untuk segera diterapkan mengingat pasien kanker paru lain yaitu EGFR positif sudah dapat mengakses layanan kesehatan inovatif. Untuk itu diharapkan Kementerian Kesehatan dapat melakukan inovasi pembiayaan dan skema harga untuk program JKN, agar tidak terus mengurangi manfaat layanan kesehatan dengan bersembunyi di balik alasan kurangnya dana.

Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan sementara menggodok revisi regulasi Formularium Nasional (Fornas) untuk mengatur jenis obat yang akan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dialam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi pengobatan sehingga tercapai penggunaan obat rasional. Fornas bermanfaat sebagai acuan bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan. 

Dengan Fornas, pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman dan terjangkau, sehingga akan tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu obat yang tercantum dalam Fornas harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya. "Saya berharap penjelasan serta latar belakang dan alasan yang saya sampaikan mengenai layanan kesehatan inovatif untuk pasien kanker paru tipe EGFR negatif dapat menjadi bagian di dalam addendum Formularium Nasional 2021 yang sementara digodok oleh Kementerian Kesehatan," tegasnya.

Ahli Hematologi Onkologi Medik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Ikhwan Rinaldi menjelaskan imunoterapi merupakan terobosan terbaru dalam pengobatan kanker. Terapi ini menggunakan sistem kekebalan tubuh sendiri untuk melawan sel-sel kanker. "Pada kanker paru ini, pengobatan dengan imunoterapi cukup bagus karena pengobatan ini jadi lini pertama atau ketika PD-L1 positif. Menurut saya pengobatan imunoterapi tidak diragukan lagi karena dunia sudah mengakui imunoterapi bisa dikatakan efektif dibandingkan pengobatan yang lain," jelasnya.

Ia menambahkan pengobatan imunoterapi memiliki perbedaan dengan kemoterapi pada umumnya. Prinsip kemoterapi yakni mematikan sel kanker pada melalui hambatan siklus hidup sel. Sedangkan prinsip imunoterapi memanfaatkan mekanisme kekebalan sel-sel tubuh kita sendiri untuk melawan kankernya. "Imunoterapi bisa diberikan pada yang penderita kanker yang PD-L1 di atas 50%. Namun ketika nilai PD1 diantara 1% sampai 50% baiknya diberikan pengobatan bersama-sama dengan kemoterapi," ujar dr Ikhwan.

Koordinator Kanker Paru untuk CISC Megawati Tanto saat peluncuran buku Bersahabat Dengan Kanker Paru menyampaikan harapan penyintas kanker paru agar pemerintah memprioritaskan ketersediaan akses terhadap pengobatan inovatif untuk kanker seperti terapi target dan imunoterapi sebagai bagian dari jaminan akses pasien terhadap pengobatan kanker paru yang terbaik. Hal ini termasuk menambahkan pengobatan personalisasi bagi penyintas kanker paru sub-tipe ALK dan EGFR negatif ke dalam BPJS.

Baca juga: IDAI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Anak Memiliki Standar Keamanan

"Dengan mengurangi beban yang berarti meningkatkan kualitas hidup pasien kanker paru, kami berharap laju pertambahan kasus kanker paru di Indonesia semakin terkendali. Dengan demikian, untuk mewujudkan pengobatan kanker yang tepat serta berkualitas dan bisa dijangkau oleh semua penyintas kanker, dibutuhkan kolaborasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat," tutup Megawati. (RO/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat