visitaaponce.com

Permendikbud PPKS Dinilai Legalkan Zina di Kampus, Ini Tanggapan Psikolog

Permendikbud PPKS Dinilai Legalkan Zina di Kampus, Ini Tanggapan Psikolog
Ilustrasi(Istimewa)

PERATURAN Menristek-Dikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik. Salah satunya soal kondisi yang menyebutkan jika korban setuju maka itu dianggap tidak termasuk pelecehan seksual.

Menanggapi perihal itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa kondisi itu mirip dengan kalangan yang ngotot RUU P-KS disahkan selekas mungkin. Bahkan mereka menganggap konsensual dan ada tidaknya kekerasan sebagai penentu boleh tidaknya kontak seks. "Sepintas, itu bagus. Tapi kalau dibaca lebih cermat, nampak kebobrokan moral kita," kata Reza kepada Media Indonesia Selasa (9/11).

Dia menegaskan kontak seks hanya boleh dilakukan dalam lembaga perkawinan. Jadi, betapa pun konsensual atau mau sama mau terpenuhi, tapi kalau dilakukan di luar perkawinan, maka tetap saja amoral dan terlarang.

"Dengan kata lain, jangan menjadikan konsensual sebagai prinsip pertama apalagi satu-satunya. Yang mutlak harus dipenuhi adalah bahwa kontak seks dilakukan setelah lawan jenis yang telah memenuhi syarat perkawinan melangsungkan perkawinan. Setelah syarat mutlak itu terpenuhi, baru relevan bicara ada tidaknya prinsip konsensual dalam kontak seks tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan mengedepankan konsensual, tapi mengabaikan perkawinan, sama saja artinya dengan membolehkan perzinaan atau seks di luar pernikahan alias seks bebas. Ketika hal semacam itu menjadi isi peraturan institusi pemerintah, maka terlihat betapa kesalahkaprahan itu sudah melembaga dan dampaknya luar biasa berbahaya.

"Sekiranya prinsip konsensual itu masuk dalam peraturan, namun ihwal perkawinan justru dinihilkan, maka semakin merajalela kelatahan dalam mengadopsi cara pandang luar. Bahwa, seks yang sehat adalah yang tanpa paksaan, tidak mengakibatkan kehamilan yang tak dikehendaki, dan tidak menularkan penyakit. Sebatas itu," tuturnya.

Menurutnya, konsekuensi dari ketiga hal tersebut akan berimplikasi pada tiga asumsi. Pertama, nikah atau tanpa nikah, hetero atau homo, semua bebas. Pokoknya tanpa paksaan. Kedua, pakai kondom dipersilahkan meski bukan pasutri. "Pokoknya tidak sampai hamil," ujarnya.

Yang ketiga, anggapan bahwa jaga perilaku seks aman, hetero atau homo, nikah atau tanpa nikah, silakan. Pokoknya tidak kena penyakit.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.

Kritik datang dari ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat