visitaaponce.com

JKN-KIS Berkembang Positif Namun Masih Hadapi Tantangan

JKN-KIS Berkembang Positif Namun Masih Hadapi Tantangan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

TEPAT pada tanggal 12 Desember kemarin diperingati sebagai Hari Universal Health Coverage (UHC) Internasional. Momen yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya sistem kesehatan yang tangguh dan bisa dijangkau seluruh masyarakat.

Mengingat, risiko krisis kesehatan di masa mendatang akan terus ada, baik karena varian baru virus korona, atau faktor penyebab lain.

Di sinilah pentingnya UHC/cakupan kesehatan semesta, yaitu sistem perawatan kesehatan yang memungkinkan setiap individu bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus mengalami kesulitan keuangan.

Indonesia tengah berupaya mewujudkan UHC melalui program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diluncurkan pemerintah sejak 2014.

Meski belum mencakup seluruh penduduk, perkembangan program yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini terbilang positif. Namun demikian, masih ada sejumlah tantangan yang masih dihadapi, terutama masalah missing middle.

“Kami bersyukur implementasi program JKN-KIS di Indonesia semakin baik. Peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan meningkat, kepuasan peserta naik, jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama juga bertambah, serta adanya terobosan inovasi teknologi yang semakin memudahkan peserta,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada keterangan tertulis, Senin (13/12).

Tercatat, lanjut Ghufron, saat ini peserta JKN-KIS sekitar 226,7 juta jiwa atau 83% dari total penduduk Indonesia. Tingkat kepuasan kepuasan peserta, yang diukur oleh pihak independen, dulu kurang dari 80%, sekarang sudah lebih dari 81%.

Jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 23.219 puskesmas/klinik, sedangkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebanyak 2.584 rumah sakit (RS).

Perkembangan lain, defisit keuangan yang dulu menjadi problem dari tahun ke tahun,  menurut Ghufron, di 2021 ini tidak lagi terjadi.

“Kondisi ini berkat upaya pengendalian utilisasi, penyesuaian iuran, serta kerja cerdas dan kerja keras para duta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Di sisi teknologi, lanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan layanan. Misalnya, sistem antrean online, layanan telekonsultasi, dan penyederhanaan nomor call center menjadi 165.
    
The Missing Middle

Meski program JKN-KIS telah berkembang di berbagai sisi, Ghufron mengakui masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi, terutama apa yang disebut the missing middle.

“Yaitu, masyarakat yang tidak masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) tapi masih merasa berat untuk membayar iuran, karena umumnya penghasilan mereka tidak pasti dan jumlahnya pas-pasan, umumnya mereka bekerja di sektor informal,” terangnya.

The missing middle ini, lanjut Ghufron, membuat upaya pencapaian UHC sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menjadi lebih sulit dilakukan.

“Seperti diketahui, RPJMN menyebutkan bahwa tahun 2024 sebanyak 98% penduduk akan tercover atau telah menjadi peserta JKN-KIN, ini merupakan tantangan yang berat.

Di samping itu, pemahaman masyarakat dan beberapa pemangku kepentingan tentang program JKN-KIS masih terbatas atau tidak merata,” papanya.

Perlu komitmen kuat

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian agar penyelenggaraan JKN-KIS bisa terus meningkat dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Di sisi kepesertaan misalnya, pemerintah perlu menerapkan strategi yang tepat agar jumlah peserta JKN-KIS terus meningkat sehingga target UHC bisa tercapai.

Salah satunya, pemerintah pusat maupun daerah harus memiliki komitmen kuat dalam membiayai masyarakat miskin peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Jangan ketika ada kenaikan iuran, jumlah peserta PBI diturunkan karena anggaran tidak cukup,” kata Timboel.
 
Lalu, terkait rencana penghapusan kelas rawat inap yang tadinya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3, diganti menjadi kelas rawat inap standar, rencana itu dipastikan akan diikuti dengan penyesuaian besaran iuran bulanan peserta.

“Tarif iuran baru nanti besar kemungkinan di atas tarif kelas 3 saat ini. Jika demikian, dikhawatirkan ada peserta yang saat ini ada di kelas 3 yang akan kesulitan untuk membayar. Untuk itu kami mengusulkan agar mereka mendapat subsidi. Jadi, mereka tetap membayar, tetapi iurannya sama seperti tarif kelas 3 saat ini," kata Timboel.
 
Adapun di sisi fasilitas kesehatan, lanjutnya, perlu diupayakan agar semakin banyak RS-RS yang melayani pasien JKN-KIS.

“Ada dua tipe RS yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pertama, RS-RS besar yang belum mau bekerja sama karena tarif layanan tidak sesuai harga keekonomian mereka. Kedua, RS –RS yang belum bisa bekerja sama karena belum memenuhi standar. 

Kedua jenis RS itu, lanjut Timboel, membutuhkan pendekatan berbeda. Untuk RS besar, perlu ditekankan bahwa mereka wajib mendukung program pemerintah, termasuk JKN-KIS. Undang-undang juga mewajibkan mereka untuk turut melayani pasien tidak mampu.

Selain itu, pemberian insentif juga bisa menjadi pendorong agar mereka mau bekerja sama. Adapun untuk RS yang belum memenuhi persyaratan, perlu  mendapat supervisi agar mereka bisa memenuhi persyaratan.

Hal lain yang perlu dilakukan untuk meningkatkan JKN-KIS ialah penguatan FKTP untuk menekan angka rujukan, sehingga biaya makin efisien.

Lalu, perkuat pengawasan agar berbagai potensi fraud (kecurangan) bisa ditekan. Misalnya, mencegah RS melakukan re-admisi demi mendapat keuntungan, serta mencegah badan usaha hanya mendaftarkan sebagian pekerja atau sebagian dari gaji yang diterima pekerja. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat