visitaaponce.com

Rektor Diminta Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Rektor Diminta Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus 
Ilustrasi pelecehan seksual(Ilustrasi)

PENGAMAT Kebijakan Pendidikan Cecep Darmawan mengatakan, para rektor di berbagai perguruan tinggi harus bergerak cepat dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual. Pasalnya, sejak adanya Permendikbud-Ristek 30/2021 kasus-kasus tersebut mulai terungkap, termasuk kasus di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) saat mahasiswa menuntut Rektor memecat pelaku (dosen) lewat petisi. 

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menilai, petisi yang berasal dari mahasiswa merupakan dorongan agar para Rektor bergerak cepat. Entah kasusnya terbukti benar atau tidak Rektor harus segera mengambil tindakan, misalnya membentuk tim investigasi atau melaporkan kepada piham berwajib. 

"Itu dorongan untuk para rektor bahwa misalnya ada situasi seperti itu, ya harus segera mengambil tindakan supaya diperiksa dulu. Kalau gak benar bisa cepat merehabilitasi namanya, kalau benar ya nanti berproses di pengadilan," ujarnya kepasda Media Indonesia, Jumat (17/12). 

Cecep menegaskan, sebagai negara hukum tentu tunduhan kekerasan seksual seperti itu tidak serta merta langsung dipecat. Perlu adanya langkah hukum, apalagi saat ini sudah didukung dengan Permendikbud-Ristek yang baru. 

Keputusan pengadilan, lanjutnya, yang nanti bisa menjadi referensi hukuman bagi pelaku misalnya dipecat. Pengadilan akan menetapkan hukum pidana dan kampus menetapka hukuman administrasi. 

Baca juga : Dirjen Pendidikan Vokasi: LKP Sudah Digital, Tidak Gaptek

"Setelah ada keputusan pengadilan itu baru sanksi administrasi bisa diikuti," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Cecep meminta segala proses perlu tranparansi. Sehingga publik termasuk para mahasiswa bisa mengikuti prosesnya. 

Sebelumnya, muncul petisi di laman change.org yang meminta agar pihak Rektor UNJ memecat onkum dosen yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Petisi ini dibuat oleh Space UNJ. 

Petisi dengan tajuk Pecat Semua Dosen Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UNJ! ini dialamatkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Lalu Dirjen Diktiristek Nizam, dan Rektor UNJ Komarudin. 

Dalam petisi tersebut Space UNJ menyebut setidaknya ada lima dosen yang dilaporkan teman-temannya melakuak pelecehan seksual verbal. Termasuk salah satunya DA dosen Fakultas Teknik. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat