Rektor Diminta Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
![Rektor Diminta Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/cd4d2f792f2a517760904df58adb261d.jpeg)
PENGAMAT Kebijakan Pendidikan Cecep Darmawan mengatakan, para rektor di berbagai perguruan tinggi harus bergerak cepat dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual. Pasalnya, sejak adanya Permendikbud-Ristek 30/2021 kasus-kasus tersebut mulai terungkap, termasuk kasus di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) saat mahasiswa menuntut Rektor memecat pelaku (dosen) lewat petisi.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu menilai, petisi yang berasal dari mahasiswa merupakan dorongan agar para Rektor bergerak cepat. Entah kasusnya terbukti benar atau tidak Rektor harus segera mengambil tindakan, misalnya membentuk tim investigasi atau melaporkan kepada piham berwajib.
"Itu dorongan untuk para rektor bahwa misalnya ada situasi seperti itu, ya harus segera mengambil tindakan supaya diperiksa dulu. Kalau gak benar bisa cepat merehabilitasi namanya, kalau benar ya nanti berproses di pengadilan," ujarnya kepasda Media Indonesia, Jumat (17/12).
Cecep menegaskan, sebagai negara hukum tentu tunduhan kekerasan seksual seperti itu tidak serta merta langsung dipecat. Perlu adanya langkah hukum, apalagi saat ini sudah didukung dengan Permendikbud-Ristek yang baru.
Keputusan pengadilan, lanjutnya, yang nanti bisa menjadi referensi hukuman bagi pelaku misalnya dipecat. Pengadilan akan menetapkan hukum pidana dan kampus menetapka hukuman administrasi.
Baca juga : Dirjen Pendidikan Vokasi: LKP Sudah Digital, Tidak Gaptek
"Setelah ada keputusan pengadilan itu baru sanksi administrasi bisa diikuti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Cecep meminta segala proses perlu tranparansi. Sehingga publik termasuk para mahasiswa bisa mengikuti prosesnya.
Sebelumnya, muncul petisi di laman change.org yang meminta agar pihak Rektor UNJ memecat onkum dosen yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Petisi ini dibuat oleh Space UNJ.
Petisi dengan tajuk Pecat Semua Dosen Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UNJ! ini dialamatkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim. Lalu Dirjen Diktiristek Nizam, dan Rektor UNJ Komarudin.
Dalam petisi tersebut Space UNJ menyebut setidaknya ada lima dosen yang dilaporkan teman-temannya melakuak pelecehan seksual verbal. Termasuk salah satunya DA dosen Fakultas Teknik. (OL-7)
Terkini Lainnya
Karut-marut Politik Pendidikan di Indonesia Mesti Diperbaiki
Perbanyak Keluarga Berkualitas, BKKBN Optimalkan Program Pembangunan Keluarga
Melanggar UU ITE, Mantan Rektor Untad Divonis 6 Bulan Penjara
Akreditasi Unggul Permudah Lulusan Terserap Pasar Kerja
Lulusan Perguruan Tinggi Mesti Adaptif Hadapi Tantangan Global
Majelis Rektor Tanggapi Kisruh Soal UKT di Perguruan Tinggi
Pemerintah Diminta Adil dalam Mendukung Perguruan Tinggi
Indonesia-Prancis Perkuat Kolaborasi di Bidang Pendidikan Tinggi
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender
Rektor Universitas Airlangga Sebut Mencari Dana Tidak Termasuk dalam Misi Perguruan Tinggi
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap