visitaaponce.com

Bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR dan Karantina

Bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR dan Karantina
Ketua Satgas Covid19 Letjen TNI Suharyanto meninjau alur kedatangan luar negeir di Bandara Soekarno-Hatta.(Dok.BNPB)

BAGI warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui  andar Udara Soekarno Hatta, Banten, Juanda, Jawa Timur, dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, wajib melakukan prosedur tes PCR dan karantina.

Tak hanya itu, mereka yang dari luar negeri jika masuk melalui pelabuhan Laut Batam, Kepulauan Riau,Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan Nunukan, Kalimantan Utara juga melakukan prosedur yang sama. 

Perbelakuan yang tak berbeda dilakukan untuk mereka yang masuk pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat, dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan
Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dalam keterangan pers, Minggu (2/1).

Dalam keterangannya, Suharyanto juga mengatakan Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri wajib
melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut.

"Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria, pertama, telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529," kata Suharyanto.

Kedua, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Ketga, jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

"Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud," papar Suharyanto.

Satgas penanganan Covid-19 juga mnenetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut.

Untuk DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun PasarRumput Manggarai;

Untuk Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

Untuk Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Sementara itu, untuk Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (P4TKI).

Untuk Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Untuk Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan, sedangkan untuk  Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Entikong.

Untuk Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan KepegawaianDaerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

Untuk Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau untuk tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Karantina diberlakukan bagi WNI yakni pertama, pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.

Kedua, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

Ketiga, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (RO/OL-09)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat