visitaaponce.com

Gugat Ketua MK ke PTUN, Anwar Usman Dinilai Hanya Tambah Borok Keluarga Istana

Gugat Ketua MK ke PTUN, Anwar Usman Dinilai Hanya Tambah Borok Keluarga Istana
Anwar Usman(MI / Usman Iskandar )

TIDAK puas menyampaikan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan Usman hari ini, Jumat (24/11) dengan tergugat Ketua MK.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta belum menampilkan lebih lanjut soal isi gugatan Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK itu. Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai upaya Anwar itu hanya menambah borok keluarga Istana.

"Ini hanya akan menambah borok pembuktian keluarga Istana dan saya pikir ini kesempatan baik juga bagi publik untuk mengetahui borok-boroknya Anwar Usman," kata Feri kepada Media Indonesia.

Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa

Ia mempertanyakan objek gugatan yang diajukan Anwar di PTUN Jakarta. Sebab, pemberhentian adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK sebelumnya dilakukan lewat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menyebut gugatan itu salah kamar karena PTUN merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).

"Apakah mungkin lingkungan peradilan yang di bawah MA mengabaikan putusan etik terkait hakim konstitusi yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan yang berbeda dengan MA?" tanyanya.

Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan

Sebelumnya, Anwar mengajukan surat keberatan pada 15 November lalu atas pengangkatan Suratoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan itu dikonfirmasi oleh juru bicara MK Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11). Menurut Enny yang juga salah satu hakim konstitusi, Anwar menilai putusan MKMK yang memberhentikan paman dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua MK janggal.

Sebagai sebuah hak warga negara, Feri menilai upaya yang dilakukan Anwar sah-sah saja. Kendati demikian, ia menilai Anwar hanya mempertinggi tempat jatuh. Dalam hal ini, Anwar hanya memberikan masalah baru yang memperumit keadaan internal MK.

"Padahal institusi MK sendiri harus berhadapan dengan waktu yang sangat penting dalam persiapan menjelang perselisihan hasil pemilu," tandasnya.

Dihubungi terpisah, hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Anwar seharusnya tidak mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo.

"Itu hanya akan lebih memperburuk persepsi publik terhadap MK dan terutama terhadap diri beliau pribadi," singkatnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat