visitaaponce.com

Pemberian Vaksin Booster Harus Berbasis Pada Data Kasus Covid-19

Pemberian Vaksin Booster Harus Berbasis Pada Data Kasus Covid-19
Pelajar difabel mengikuti vaksinasi COVID-19 di SLB N Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (7/1/2022).(ANTARA/Harviyan Perdana Putra )

PEMERINTAH berencana untuk memberikan vaksin booster kepada masyarakat umum mulai 12 Januari 2022. Menanggapi hal itu Ahli Biologi Molekuler Ahmad Rusdan Utomo mengungkapkan, bahwa pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat harus dilakukan berdasarkan data kasus covid-19 di Indonesia.

"Apabila memang jumlah penderita covid-19 bergejala berat atau meninggal pada populasi yang sudah divaksin di awal tahun tersebut terjadi peningkatan satu tahun setelahnya, maka booster bisa diberikan," kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (9/1).

Apabila mengalami peningkatan kasus covid-19 gejala berat setelah dua kali vaksin dalam rentang waktu 6 bulan atau satu tahun, maka booster bisa diberikan.

Baca juga: Cegah Omikron, Vaksinasi Harus Dibarengi Protokol Kesehatan Ketat

Tapi perlu dilihat juga populasi mana yang mengalami gejala serius saat terinfeksi covid-19 setelah mendapatkan vaksinasi. Agar vaksinasi booster tepat sasaran.

"Untuk memastikan vaccine equity, mereka yang rentan seperti komorbid dan lansia perlu dibooster tanpa memikirkan biaya," ucapnya.

Namun demikian, ia menegaskan, di samping pemberian booster, vaksinasi dosis pertama dan kedua perlu digencarkan pada populasi yang sama sekali belum mendapatkan vaksin. Seperti lansia, komorbid, guru, tenaga pendidik dan siswa.

"Kalau cakupan sudah maksimal, baru kita bicara booster," tandasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat