visitaaponce.com

Mulai 2022 Diklat Calon Kepsek Ditiadakan, Rekrutmen Kepsek Harus Bersertifikat Guru Penggerak

Mulai 2022 Diklat Calon Kepsek Ditiadakan, Rekrutmen Kepsek Harus Bersertifikat Guru Penggerak
Seorang guru berkostum wayang orang mengajar di SD Katolik Frateran II, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (17/1/2022).(ANTARA/Prasetia Fauzani )

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tidak lagi membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah (kepsek) mulai tahun 2022. Pasalnya, perekrutan kepsek tidak lagi melalui Diklat tetapi harus bersertifikat Guru Penggerak.

"Mulai tahun 2022 Diklat calon kepala sekolah ini sudah kita tiadakan. Sehingga semuanya untuk penyiapan calon-calon kepala sekolah ini akan kita penuhi dari pendidikan calon Guru Penggerak," ujar Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud-Ristek, Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Guru Hebat Pendidikan Indonesia Maju, Kamis (20/1).

Berdasarkan Permendikbud-Ristek 40/21, Guru Penggerak merupakan pool rekrutmen kepsek. Artinya, para guru yang mengikuti pendidikan selama 9 bulan ini dipersiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin sekolah.

Baca juga: Unpad Siapkan Fasilitas Penunjang Pembelajaran Hybrid di Semester Genap

Baca juga: Kedaulatan Santri Sebut Tiga Kiat Berdakwah Menyatukan Umat

Bekal yang mereka peroleh akan meningkatkan kemampuan mereka. Sehingga, dengan SDM pemimpin sekolah yang unggul maka akan mendorong kualitas pendidikan sesua visi Merdeka Belajar.

"Guru Penggerak ini adalah guru yang kita didik selama 9 bulan untuk dia memahi visi Meredeka Belajar, melaksanakan pembelajaran yang berpihak pada murid dan menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran," jelasnya.

Meski demikian, untuk saat ini rekrutmen kepsek masih mengakomodasi guru bersertifikat Diklat calon kepsek sebelumnya. Namun, lebih dari 100 alumni Guru Penggerak sudah menjadi kepsek dan angka tersebut akan terus bertambah.

Lebih lanjut, Praptono menegaskan bahwa aturan baru memang memberi tugas kepada Guru Penggerak untuk mengemban tugas kepsek. Ke depannya, mereka akan mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Guru Penggerak untuk menjadi pengawas sekolah. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat