Mulai 2022 Diklat Calon Kepsek Ditiadakan, Rekrutmen Kepsek Harus Bersertifikat Guru Penggerak
![Mulai 2022 Diklat Calon Kepsek Ditiadakan, Rekrutmen Kepsek Harus Bersertifikat Guru Penggerak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/a7025e750019c931514038e4ef89fbb3.jpg)
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tidak lagi membuka kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah (kepsek) mulai tahun 2022. Pasalnya, perekrutan kepsek tidak lagi melalui Diklat tetapi harus bersertifikat Guru Penggerak.
"Mulai tahun 2022 Diklat calon kepala sekolah ini sudah kita tiadakan. Sehingga semuanya untuk penyiapan calon-calon kepala sekolah ini akan kita penuhi dari pendidikan calon Guru Penggerak," ujar Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud-Ristek, Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Guru Hebat Pendidikan Indonesia Maju, Kamis (20/1).
Berdasarkan Permendikbud-Ristek 40/21, Guru Penggerak merupakan pool rekrutmen kepsek. Artinya, para guru yang mengikuti pendidikan selama 9 bulan ini dipersiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin sekolah.
Baca juga: Unpad Siapkan Fasilitas Penunjang Pembelajaran Hybrid di Semester Genap
Baca juga: Kedaulatan Santri Sebut Tiga Kiat Berdakwah Menyatukan Umat
Bekal yang mereka peroleh akan meningkatkan kemampuan mereka. Sehingga, dengan SDM pemimpin sekolah yang unggul maka akan mendorong kualitas pendidikan sesua visi Merdeka Belajar.
"Guru Penggerak ini adalah guru yang kita didik selama 9 bulan untuk dia memahi visi Meredeka Belajar, melaksanakan pembelajaran yang berpihak pada murid dan menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran," jelasnya.
Meski demikian, untuk saat ini rekrutmen kepsek masih mengakomodasi guru bersertifikat Diklat calon kepsek sebelumnya. Namun, lebih dari 100 alumni Guru Penggerak sudah menjadi kepsek dan angka tersebut akan terus bertambah.
Lebih lanjut, Praptono menegaskan bahwa aturan baru memang memberi tugas kepada Guru Penggerak untuk mengemban tugas kepsek. Ke depannya, mereka akan mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Guru Penggerak untuk menjadi pengawas sekolah. (H-3)
Terkini Lainnya
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Gelar Kumpul Komunitas Karawo
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
Pemerintah Tak Henti Dorong Terwujudnya PPDB yang Objektif, Akuntabel, dan Transparan
Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan Sekolah Melalui PPDB
Hilmar Farid: Menjaga Peradaban Melalui Kerja Kebudayaan
92.888 Guru Lulus Program Pendidikan Guru Penggerak
Disiplin Positif dan Asset-Based Thinking: Solusi Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Cegah Kekerasan di Sekolah, Sejumlah Guru Ikuti Pelatihan Penguatan Keterampilan
BBGP DIY Gelar Lokakarya ke 7 Guru Penggerak di DKI Jakarta
Program Sigapkhu Kemendikbudristek Tingkatkan Kualitas Pendidikan Khusus
Kemendikbud-Ristek: Implementasi Kurikulum Merdeka Sudah 80%
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap