visitaaponce.com

Kemenag Sertifikasi Halal Permen Yupi Sedang Berproses

Kemenag: Sertifikasi Halal Permen Yupi Sedang Berproses
Ilustrasi(BPJPH Kemenag)

KABAR viral di media sosial menyebutkan bahwa permen bermerek Yupi haram karena disebut terbuat dari kulit babi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberi penjelasan tentangnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan perusahaan yang memproduksi permen yupi adalah PT Yupi Indo Jelly Gum. Perusahaan, kata Mastuki, telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021. Total yang didaftarkan ada 262 produk. Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.

"Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag.

Sesuai aturan, imbuh Mastuki, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH dan PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH.

Pada 23 Desember 2019, menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal, namun tidak sampai keluar sertifikat halal.

"Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH," jelasnya.

Mastuki menegaskan, sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal memang ditangani BPJPH. Karena itu, BPJPH baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI.

"Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” pungkasnya.

Kepala BPJH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengingatkan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram. Sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014.

Khusus produk makanan dan minuman, imbuhnya, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” tegasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat