visitaaponce.com

Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Penerapan PPKM di Jawa-Bali

Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Penerapan PPKM di Jawa-Bali
PERPANJANGAN PPKM: Suasana Jalan Sudirman, Jakarta. Pemerintah perpanjang masa PPKM Jawa-Bali sejak 1 hingga 14 Februari 2022(ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)

PENERAPAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan di Jawa dan Bali sejak 1 hingga 14 Februari 2022. Meskipun level PPKM di Jabodetabek tidak berubah yakni level 2, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan ada perubahan indikator dalam penerapan PPKM yakni cakupan vaksinasi.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease di Jawa dan Bali, penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, tetapi juga indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia.

"Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40%," terang Safrizal, Selasa (1/2).

Sedangkan, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60%.

Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi, ujarnya, ada waktu transisi selama 2 minggu. Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, terang Safrizal, penentuan level PPKM kabupaten/kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial.

Terkait penanganan pandemi, Safrizal menjelaskan, pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan. Namun strategi dan manajemen secara dinamis. Sehingga ada kombinasi antara kepentingan kesehatan dengan perekonomian bagi masyarakat. "Jadi dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Untuk Jawa dan Bali, ia mengatakan ada perubahan level PPKM. Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40, level 2 meningkat dari 75 kabupaten/kota menjadi 86, dan level 3 dari 1 kabupaten/kota menjadi 2.

Mendagri juga mengeluarkan Instruksi Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku hingga 14 Februari 2022. Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama.

Pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali, tidak mengalami perubahan, antara lain pemberlakuan pembelajaran tatap muka dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, mall/pusat perbelanjaan, dan bioskop. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat