visitaaponce.com

Tahun 2022, Dana BOP Paud dan Sekolah Kesetaraan Naik 9,5 Persen

Tahun 2022, Dana BOP Paud dan Sekolah Kesetaraan Naik 9,5 Persen
Siswa PAUD(MI/Palce Amalo)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan penyaluran dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud dan Satuan Pendidikan Kesetaraan mengalami kenaikan rata-rata hingga 9,5%. Hal itu merupakan bagian dari akselerasi pendanaan pendidikan di Tanah Air.

"Ini memang suatu hal dengan rata-rata kenaikan untuk 270 kab/kota dengan dan BOP Paud dan Sekolah Kesetaraan rata-rata kenaikannya 9,5%," ujar Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Paud dan Satuan Pendidikan Kesetaraan, Selasa (15/2).

Nadiem mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya bersama Kemendikbud-Ristek bersama Kemenkeu dan Kemendagri. Paud dan Sekolah Kesetaraan diberi kesempatan yang sama untuk mendapat pendanaan dalam transformasi pendidikan Indonesia.

Dia menjelaskan, dana BOP tahun 2022 tidak serta-merta disamaratakan untuk semua daerah. Layaknya dana BOS, BOP juga disalurkan berdasarkan indeks kemahalan daerah.

"Nilai satuan BOP Paud (dan Sekolah Kesetaraan) yang tadinya semua sekolah, anak mendapatkan nilai yang sama, sekarang bervariasi. Tergantung daerah-daerah yang lebih terpencil, daerah 3T, daerah yang sulit diakses itu akan mendapatkan dana yang lebih afirmatif, lebih besar dari yang lainnya," tuturnya.

Baca juga: Dana BOS dan BOP PAUD Bisa Digunakan

Jika pada tahun 2021 setiap anak mendapatkan Rp600 ribu, maka tahun ini kisarannya mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta. Artinya tidak ada yang turun tetapi satuan pendidikan yang mengalami kenaikan secara signifikan.

Indeks kemahalan, menurutnya, merupakan metrik ini yang paling konsisten untuk menunjukkan tingkat sosial ekonomi masing-masing daerah. Seberapa sulit akses daerah akan menentukan dana yang bisa diterima sekolah-sekolahnya.

"Ini benar-benar kita memberikan berdasarkan azas Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita benar-benar merasa tidak bisa kita patok sama walau kondisi sosial ekonominya. Yang lebih butuh bantuan harus dibantu lebih signifikan," jelasnya.

Selain itu, dana yang disalurkan juga lebih fleksibel untuk digunakan. Setiap satuan pendidikan bisa menggunakannya sesuai kebutuhan. Dana juga disalurkan langsung ke rekening sekolah, sehingga tidak lagi terjadi keterlambatan.

"Anggaran akan diterima bulan Februari dan paling telat Maret," imbuhnya.

Adapun, persyaratannya yakni harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sekolah juga harus sudah mengupdate Dapodik sesuai kondisi riil sekolah, punya izin penyelenggara pendidikan, memiliki rekening satuan pendidikan dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Kemudian jumlah peserta didik dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN.

"Masih berlaku kebijakan sebelumnya bahwa ada minimum 10 peserta didik untuk syarat menerima BOP Kesetaraan. Tapi tidak ada lagi jumlah minumum untuk peserta didik penerima BOP Paud maupun BOS," tukasnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat