visitaaponce.com

BPOM Sita Produk Obat Ilegal Hingga Kopi Berbahan Kimia

BPOM Sita Produk Obat Ilegal Hingga Kopi Berbahan Kimia
Ilustrasi petugas menata barang bukti produk obat dan makanan ilegal.(Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk obat tradisional hingga produk kopi berbahan kimia. 

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fasilitas produksi, pangan ilegal dan bahan baku yang dibuat secara ilegal, bahkan telah distribusikan ke masyarakat.

"Kami telusuri dan kami temukan produksi secara ilegal. Juga produk pangan dalam bentuk kopi yang mengandung sildenafil dan parasetamol,” jelas Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3).

Baca juga: BPOM Temukan Sejumlah Bahan Kimia pada Kemasan Air Minum

Adapun barang bukti yang ditemukan ialah bahan baku parasetamol dan sildenafil lebih dari 30 kilogram (kg), bahan baku ruahan atau setengah jadi sekitar 5 kg.

"Ditemukan pada kapsul, bahan kemasan lain-lain. Alat produksi sederhana dan tak memenuhi cara produksi produk yang baik," imbuhnya.

Produk jadi pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat terdiri dari 15 jenis, dengan total 5.800 kemasan. Lalu, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat terdiri dari 36 jenis, dengan total 18.200 kemasan.

Baca juga: Ini Tips Membekukan Buah dan Sayuran

"Barang bukti ini berupa obat tradisional dan pangan berupa kopi dengan berbagai merek. Ini diproduksi di wilayah Bandung dan Bogor," tukas Penny.

Lebih lanjut, dia menekankan risiko mengonsumsi obat-obatan ilegal bisa berdampak pada gangguan jantung, gangguan hati dan alat reproduksi. "Bahkan, bisa menyebabkan penyakit kanker hingga kematian," sambungnya.

Penny menegaskan bahwa upaya penindakan BPOM bertujuan menciptakan masyarakat yang sehat, bangsa yang berkualitas, kuat dan berdaya saing.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat