visitaaponce.com

Satgas Tegaskan Pemerintah tak Longgarkan Prokes

Satgas Tegaskan Pemerintah tak Longgarkan Prokes
Ilustrasi(Antara)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, pemerintah tidak menginstruksikan melonggarkan protokol kesehatan. Melainkan hanya melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). 

"Hanya karena orang mungkin terlalu bergembira ria sekali, persyaratan perjalanan yang longgar ini dianggap juga identik dengan pelonggaran protokol kesehatan," ujar Ketua SubBid Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dalam diskusi virtual, Sabtu, (12/3)

Ginting menekankan kebijakan pelonggaran persyaratan PPDN bukan karena pandemi covid-19 telah usai. Melainkan tingkat vaksinasi masyarakat terbilang tinggi. 

"Untuk yang (vaksin dosis) pertama sudah di atas 90 persen demikian juga suntikan yang kedua, di beberapa daerah sudah diatas 80 persen," tuturnya.

Selain itu, kasus penambahan konfirmasi positif covid-19 di Jawa-Bali masih menujukkan peningkatan. Kasus sempat bertambah antara 20-25 ribu per hari. 

Hal itu memperlihatkan penularan covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, prokes harus tetap diperkuat.

"Mau Omicron mau Delta itu semua covid-19. Apakah nanti ada varian baru, tetap namanya covid. Sehingga kita harus tetap waspada," bebernya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dalam negeri. Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan polymerase chain reaction (PCR) negatif.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (OL-8)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat