visitaaponce.com

Terawan Diberhentikan IDI, MenkoPMK Rekomendasi MKEK Berlebihan

Terawan Diberhentikan IDI, MenkoPMK: Rekomendasi MKEK Berlebihan
Terawan Agus Putranto(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi tanggapan terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Muhadjir menilai rekomendasi pemberhentian tersebut agak berlebihan. Pasalnya masalah tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui diskusi baik-baik.

"Pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," katanya, Jumat (1/4)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyimpulkan bahwa IDI dan Terawan pada dasarnya memiliki niat yang sama-sama baik.

"Jadi dua-duanya ini (IDI dan dr Terawan) tujuannya sama-sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, Pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," ungkapnya.

Baca juga: PB-IDI ungkap Dugaan Pelanggaran Etik 'brain washing' Terawan

Menurut Muhadjir, berdasar penjelasan yang didapat, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa Terawan. Sehingga diharapkan IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.

"Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembangan Ilmu dan praktik kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal".

Sebagai informasi, MKEK belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat (25/3) lalu.

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat