visitaaponce.com

KSP Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS

KSP: Pemerintah Segera Susun Aturan Turunan UU TPKS
Ilustrasi(Antara)

KANTOR Staf Presiden menegaskan, tugas pemerintah belum berakhir setelah Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar peraturan perundangan tersebut memberi dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah adalah percepatan pembentukan aturan-aturan turunan.

"Proses pembentukan aturan turunan UU TPKS menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul terbitnya UU TPKS," ujar Jaleswari kepada wartawan, Kamis (12/5).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi sehingga publik mengetahui secara penuh apa saja substansi yang terkandung di dalam UU tersebut.

"Kita juga perlu memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS," jelasnya.

Ia pun memastikan, dalam proses ke depan, pemerintah akan selalu keterlibatan masyarakat luas. Hal itu wajib dilakukan agar setiap tahapan berjalan dengan baik dan hasil akhir bisa betul-betul memenuhi harapan publik.

Sebelumnya, pada 9 Mei Presiden Jokowi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS. 
Selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat