Polri Didorong Jerat Pornografi Anak dengan UU TPKS
![Polri Didorong Jerat Pornografi Anak dengan UU TPKS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/eba4c8bdc4c87aa8bdd5c9a1248b08fa.jpeg)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat para pelaku kasus kejahatan siber pornografi anak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Terkait kasus pedofilia online ini, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong polda setempat dapat menerapkan UU TPKS," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Jumat (15/7).
Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan aplikasi WhatsApp ini.
"Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini, sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apa pun bentuknya," katanya.
Di sisi lain, Nahar mengimbau para orangtua agar lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial.
"Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada di berbagai daerah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian DIY yang mengungkap kasus ini dan mempercayakan kepolisian bekerja profesional dan tegas sehingga kejahatan ini bisa terbongkar seluruhnya," kata Nahar.
Dalam kasus ini, penyidik Polda DIY telah menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh tersangka dewasa dan satu tersangka berusia anak.
Pada perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.
Polisi kini masih memburu para pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. (OL-8)
Terkini Lainnya
Tak Main-main, Menkominfo Serius Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi
Sindikat Kejahatan Pornografi Anak Menyasar Kerentanan Keluarga
Konten Pornografi, Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X
KPAI Tuntut Pemerintah Tindak Tegas Bigo Live
1,9 Juta Konten Pornografi Anak Telah Diturunkan
5,5 Juta Anak Jadi Korban Pornografi, Indonesia Duduki Peringkat 4
Australia Buru 19 Pelaku Pedofil Internasional
Instagram paling Dimanfaatkan Jaringan Pelecehan Seksual Anak
Di Satu Keuskupan Agung di AS, 600 Anak Dilecehkan Selama Beberapa Dekade
Diduga Idap Pedofilia, Ibu Muda di Jambi Lecehkan Belasan Anak
Kembangkan Kasus Kejahatan Seksual Daring pada Anak, Polda DIY Ringkus 7 Pelaku
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap