visitaaponce.com

KLHK Baru 26 Pemda yang Terapkan Aturan Plastik Sekali Pakai dengan Optimal

KLHK: Baru 26 Pemda yang Terapkan Aturan Plastik Sekali Pakai dengan Optimal
plastik sekali pakai(ilustrasi)

PEMERINTAH telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menerapkan aturan plastik sekali pakai di daerahnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Juni 2022 sudah ada sebanyak 2 pemerintah provinsi, 38 pemerintah kabupaten dan 37 pemerintah kota yang mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Berdasarkan hasil evaluasi kami, terdapat 26 pemerintah daerah yang mengimplementasikan kebijakan itu dengan baik," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat dihubungi, Jumat (22/7).

Baca juga:  Warga Masih Sulit Beralih dari Plastik Sekali Pakai untuk Distribusi Hewan Kurban

Adapun, 26 pemda itu tersebar di wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan Sulawesi, Bali dan Papua dengan dominasi berasal dari wilayah Jawa. Vivien menyatakan, daerah yang telah mengimplementasikan aturan itu dengan baik akan diberikan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah.

Sementara itu, untuk 51 daerah lainnya, Vivien menyatakan pihaknya terus mendorong pemda tersebut agar dapat menjalankan aturannya dengan baik dan konsisten.

"Selain menggunakan instrumen DID, kami dorong komitmen pemda menggunakan instrumen Adipura. Karena kebijakan plastik sekali pakai tersebut berkontribusi penting dalam pencapaian target pengurangan sampah yang diamanatkan dalam kebijakan strategis nasional dan kebijakan strategis daerah," tutur Vivien.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat