Penjelasan Perbedaan de Facto dan de Jure, Pengakuan Kedaulatan Kemerdekaan RI
![Penjelasan Perbedaan de Facto dan de Jure, Pengakuan Kedaulatan Kemerdekaan RI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/3dae28309475bed7102a1e63c4c7997b.jpg)
ISTILAH de facto dan de jure mungkin masih asing di telinga beberapa orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada masyarakat Indonesia yang sudah mengetahui dan bisa membedakan kedua istilah tersebut.
Berhubungan erat dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, kali ini kita akan membahas perbedaan keduanya.
Apa itu de facto?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya. Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain.
Suatu negara dapat menyatakan bahwa mereka mengakui negara lain tersebut telah memenuhi syarat menjadi suatu negara. Syarat terbentuknya negara antara lain ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Apa itu de jure?
Pengertian de jure menurut KBBI adalah berdasarkan hukum. Agak mirip dengan de facto, de jure merupakan pengakuan oleh negara lain yang menyatakan secara resmi terhadap suatu negara berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.
Perbedaan de facto dan de jure
Pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis tetapi berdasarkan fakta yang berupa syarat-syarat yang ada. Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki landasan hukum tertulis dalam bentuk dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Berdasarkan hukum internasional, pengakuan ini secara resmi diakui oleh negara-negara yang bersangkutan.
Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia
Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Namun hal itu belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara kita.
Baca juga: Kata-Kata Mutiara Penyemangat Kemerdekaan 17 Agustus 45
Pada 22 Maret 1946, Mesir mengakui bahwa Indonesia sudah merdeka secara de facto. Ini diikuti negara lain yaitu India, Australia, Suriah, Libanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, Vatikan, dan Belanda.
Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia
Setelah UUD 1945 disahkan, Indonesia merdeka secara de jure pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan, lalu lembaga legislatif (KNIP) dilantik. Dengan diakui secara de jure, Indonesia akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.
Berikut ini beberapa negara dan organisasi internasional yang mengakui kedaulatan RI secara de jure beserta tanggalnya.
· Mesir pada 10 Juni 1947
· Lebanon pada 29 Juli 1947
· Belanda pada 27 Desember 1949
· PBB pada 28 September 1950
(OL-14)
Terkini Lainnya
Apa itu de facto?
Apa itu de jure?
Perbedaan de facto dan de jure
Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia
Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia
Jokowi: Peringatan HUT RI Digelar di IKN dan Jakarta Karena Masa Transisi
Caleg DPR Oki Fahreza Peringati Hari Kemerdekaan Bersama Masyarakat Jembrana
Lima Ribu Pesepeda Ikuti Jhonlin Ride 2023 di Kalimantan Selatan
Peringatan Detik-Detik Proklamasi di TPA Sampah Jabon Sidoarjo Berlangsung Khidmat
Keseruan Mahasiswa Asing UMP Ikut Lomba Agustusan
Rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-78 Diawali dari Monas. Ini Detail Acaranya
HUT RI Dirayakan di IKN dan Jakarta, Pengamat : Tanda IKN belum Siap
Lapangan Upacara HUT RI di IKN Mampu Tampung 1.800 Orang
Jokowi akan Rayakan HUT RI Tahun Depan di IKN
Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan, Termasuk untuk Iriana
Kenang Jasa Para Pahlawan Kemerdekaan, PIA DPR RI Kunjungi TMP Kalibata
Jokowi Terima Timnas U-16 di Istana Merdeka
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap