visitaaponce.com

Penjelasan Perbedaan de Facto dan de Jure, Pengakuan Kedaulatan Kemerdekaan RI

Penjelasan Perbedaan de Facto dan de Jure, Pengakuan Kedaulatan Kemerdekaan RI
Ilustrasi.(Antara/Bayu Pratama S.)

ISTILAH de facto dan de jure mungkin masih asing di telinga beberapa orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada masyarakat Indonesia yang sudah mengetahui dan bisa membedakan kedua istilah tersebut. 

Berhubungan erat dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, kali ini kita akan membahas perbedaan keduanya.

Apa itu de facto?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya. Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain. 

Suatu negara dapat menyatakan bahwa mereka mengakui negara lain tersebut telah memenuhi syarat menjadi suatu negara. Syarat terbentuknya negara antara lain ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.  

Apa itu de jure?

Pengertian de jure menurut KBBI adalah berdasarkan hukum. Agak mirip dengan de facto, de jure merupakan pengakuan oleh negara lain yang menyatakan secara resmi terhadap suatu negara berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Perbedaan de facto dan de jure

Pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis tetapi berdasarkan fakta yang berupa syarat-syarat yang ada. Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki landasan hukum tertulis dalam bentuk dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Berdasarkan hukum internasional, pengakuan ini secara resmi diakui oleh negara-negara yang bersangkutan.

Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia

Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Namun hal itu belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara kita. 

Baca juga: Kata-Kata Mutiara Penyemangat Kemerdekaan 17 Agustus 45

Pada 22 Maret 1946, Mesir mengakui bahwa Indonesia sudah merdeka secara de facto. Ini diikuti negara lain yaitu India, Australia, Suriah, Libanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, Vatikan, dan Belanda.

Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia

Setelah UUD 1945 disahkan, Indonesia merdeka secara de jure pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan, lalu lembaga legislatif (KNIP) dilantik. Dengan diakui secara de jure, Indonesia akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.

Berikut ini beberapa negara dan organisasi internasional yang mengakui kedaulatan RI secara de jure beserta tanggalnya.

· Mesir pada 10 Juni 1947
· Lebanon pada 29 Juli 1947
· Belanda pada 27 Desember 1949
· PBB pada 28 September 1950 
(OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat