UMKM Disebut Mampu Suplai Alkes Berkualitas Substitusi Impor
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini bahwa sektor UMKM mampu menyuplai kebutuhan alat kesehatan (alkes) dalam negeri. Sekaligus, memproduksi alkes yang bisa mensubstitusi produk impor.
Hingga saat ini, produk di sektor kesehatan masih banyak yang merupakan barang impor. Tapi di satu sisi, dari waktu ke waktu produk lokal kesehatan semakin baik dan tak kalah bagusnya dengan produk impor.
"Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan berbagai pihak mengembangkan produk UMKM untuk diperbaiki agar menjadi rantai pasok industri nasional," ungkap Teten dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Baca juga: Menkes Minta Layanan Kesehatan Prioritaskan Produk Lokal
Jika UMKM bisa terintegrasi, maka akan semakin memperluas akses pembiayaan UMKM ke sektor keuangan. Dirinya pun mengajak setiap orang untuk menyamakan persepsi antara kebutuhan dan rantai pasok.
"Kita mulai dengan mendapatkan informasi, sehingga UMKM bisa diarahkan untuk memproduksi alkes dengan teknologi sederhana. Sayang sekali jika jarum suntik saja kita harus impor," imbuhnya.
Pengadaan belanja pemerintah di dalam negeri dikatakannya sudah sangat baik. Beberapa alkes yang sudah masuk pengadaan barang di Kemenkes dan mampu diproduksi usaha mikro, seperti kassa, kapas, masker, maupun sarung tangan. Itu sebagian besar merupakan produk yang sekali pakai akan habis.
"Kita juga harus mengembangkan riset yang bisa digunakan untuk pengembangan produk alat kesehatan. Kami akan berkolaborasi dengan Kemendikbudristek. Misalnya, melalui macthing fund yang membiayai Research and Development (RnD)," tutur Teten.
Baca juga: Rata-Rata Kelahiran Ideal Optimalkan Pencapaian Bonus Demografi
Teten turut mengapresiasi Kementerian Kesehatan, yang sudah menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pengembangan alat kesehatan produk UMKM. "Kegiatan ini semakin mendorong aksi kolaboratif dan sinergi lintas sektor. Terutama dalam menyukseskan arahan Presiden untuk meningkatkan penyerapan produk dalam negeri dan mengurangi impor," pungkasnya.
Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat ketentuan belanja pemerintah 40% harus menyerap produk UMKM dan koperasi yang mencapai Rp400 triliun. Jika angka itu dibelanjakan, akan terjadi penambahan lapangan kerja sekitar 2 juta orang atau pertumbuhan ekonomi 1,85%.(OL-11)
Terkini Lainnya
Ibu Hamil di Pelosok Bandung Barat Melahirkan saat Ditandu Menuju Puskesmas
Warga Gaza Butuh Lebih dari Sekadar Makanan
Langkah Maju dalam Pertolongan Pertama Henti Jantung
Kemenkes-AstraZeneca Perkuat Kerja Sama Pencegahan Penyakit Tidak Menular
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Rumah Sakit ini Resmikan Layanan Terpadu One Stop Services Khusus Lansia di Jakarta
Festival IKM 2024 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Klaten
Ekonomi Indonesia dan Timor Leste Bisa Tumbuh Bersama
Shopee Ungkap Tren Produk Lokal Favorit Paling Banyak Dicari di Seluruh Indonesia
Sepatu Kulit Eksklusif Produk Lokal Raih Rekor Bersejarah MURI
Melaney Ricardo gandeng Jenama Lokal Crusita Luncurkan Koleksi Wewangian
Konsistensi Adaptif Ikuti Tren, Tas Produk Lokal Ini Mampu Kuasai Pasar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap