visitaaponce.com

UMKM Disebut Mampu Suplai Alkes Berkualitas Substitusi Impor

UMKM Disebut Mampu Suplai Alkes Berkualitas Substitusi Impor
Petugas merapikan bantal di rumah sakit darurat.(Antara)

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini bahwa sektor UMKM mampu menyuplai kebutuhan alat kesehatan (alkes) dalam negeri. Sekaligus, memproduksi alkes yang bisa mensubstitusi produk impor.

Hingga saat ini, produk di sektor kesehatan masih banyak yang merupakan barang impor. Tapi di satu sisi, dari waktu ke waktu produk lokal kesehatan semakin baik dan tak kalah bagusnya dengan produk impor.

"Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan berbagai pihak mengembangkan produk UMKM untuk diperbaiki agar menjadi rantai pasok industri nasional," ungkap Teten dalam keterangannya, Jumat (19/8).

Baca juga: Menkes Minta Layanan Kesehatan Prioritaskan Produk Lokal

Jika UMKM bisa terintegrasi, maka akan semakin memperluas akses pembiayaan UMKM ke sektor keuangan. Dirinya pun mengajak setiap orang untuk menyamakan persepsi antara kebutuhan dan rantai pasok. 

"Kita mulai dengan mendapatkan informasi, sehingga UMKM bisa diarahkan untuk memproduksi alkes dengan teknologi sederhana. Sayang sekali jika jarum suntik saja kita harus impor," imbuhnya.

Pengadaan belanja pemerintah di dalam negeri dikatakannya sudah sangat baik. Beberapa alkes yang sudah masuk pengadaan barang di Kemenkes dan mampu diproduksi usaha mikro, seperti kassa, kapas, masker, maupun sarung tangan. Itu sebagian besar merupakan produk yang sekali pakai akan habis.

"Kita juga harus mengembangkan riset yang bisa digunakan untuk pengembangan produk alat kesehatan. Kami akan berkolaborasi dengan Kemendikbudristek. Misalnya, melalui macthing fund yang membiayai Research and Development (RnD)," tutur Teten.

Baca juga: Rata-Rata Kelahiran Ideal Optimalkan Pencapaian Bonus Demografi

Teten turut mengapresiasi Kementerian Kesehatan, yang sudah menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pengembangan alat kesehatan produk UMKM. "Kegiatan ini semakin mendorong aksi kolaboratif dan sinergi lintas sektor. Terutama dalam menyukseskan arahan Presiden untuk meningkatkan penyerapan produk dalam negeri dan mengurangi impor," pungkasnya.

Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat ketentuan belanja pemerintah 40% harus menyerap produk UMKM dan koperasi yang mencapai Rp400 triliun. Jika angka itu dibelanjakan, akan terjadi penambahan lapangan kerja sekitar 2 juta orang atau pertumbuhan ekonomi 1,85%.(OL-11)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat