visitaaponce.com

Ini Respon Ketua IDI atas Pencabutan Syarat PCR

Ini Respon Ketua IDI atas Pencabutan Syarat PCR 
Ketum IDI dr Adib Khumaidi(MI/M Irfan)

PEMERINTAH mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini moda transportasi pesawat tidak lagi memerlukan bukti antigen/PCR sebagai syarat bepergian. Namun sudah harus memenuhi 2 kali vaksinasi dan 1 kali vaksinasi booster.

Merespon aturan ini, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi menuturkan aturan ini untuk mengejar target vaksinasi booster di Indonesia.

“Jadi kalau kita ingin mengejar target booster. Ini sangat penting. Booster pertama aja belum maksimal. Masih 30%, memang agak lambat dibanding vaksin pertama dan kedua. Makanya aturannya kan yang belum booster masih tetap harus PCR supaya semua orang bisa booster,” ujar Adib dalam acara peresmian nama gedung PB IDI, Selasa (30/8).

Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Tak Berlaku Tes PCR atau Antigen

Menambah pernyataannya, Dr. Adib menekankan pencabutan status pandemi di Indonesia masih belum dilakukan. Oleh karena itu penekanan program vaksinasi dan booster menjadi program utama pemerintah.

Adib menuturkan program aturan booster yang berefek pada pengurangan program tes PCR akan berdampak pada tracing dan surveilance nantinya.

“Karena PCR nantinya diganti, tracing kan pasti turun, yang kita lihat harus ada awareness dari masyarakat. Pertama masyarakat harus tahu melindungi dirinya dan keluarga, kalau dia sakit harus istirahat. Memakai masker juga adalah salah satu perlindungan,” tukasnya.

Adib berharap agar PPKM masih tetap dijalankan sebagai indikator dari tingkat pandemi di Indonesia, dan adaptasi pola hidup sehat di tengah masyarakat.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat