visitaaponce.com

Mengenal Sistem Pemerintahan Monarki, Dipimpin Raja atau Ratu

Mengenal Sistem Pemerintahan Monarki, Dipimpin Raja atau Ratu
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz (kanan) danPutra Mahkota Mohammed bin Salman.(AFP/Bandar Al-Jaloud/Istana Kerajaan Saudi.)

SISTEM pemerintahan monarki merupakan jenis kekuasaan politik dengan raja atau ratu yang menjabat sebagai pemegang kekuasaan dominan negara atau kerajaan. Monarki berasal dari kata monarch yang berarti raja yang akhirnya diadopsi menjadi cara kerja negara.

Monarki banyak digunakan oleh beberapa negara sebagai sistem pemerintahan negara mereka. Namun ada dua jenis pemerintahan monarki dengan ciri khas masing-masing.

Monarki absolut

Monarki absolut ialah jenis pemerintahan monarki dengan raja atau ratu yang memegang kekuasaan dalam posisi absolut. Hal ini berarti raja atau ratu yang memimpin suatu negara memiliki kekuatan hukum. Kata-kata yang keluar dari mulut raja dan ratu dapat menjadi suatu kewajiban atau kebijakan yang berlaku.

Contoh negara dengan monarki absolut

Arab Saudi ialah salah satu negara yang menganut sistem monarki absolut. Arab Saudi dipimpin oleh seorang raja dan tidak memiliki konstitusi khusus dan kekuasaan eksekutif pemerintah dilaksanakan secara turun-menurun. Bagian yudikatif dan legislatif negara dengan sistem ini ditunjuk oleh dekrit kerajaan. Siapapun yang diangkat oleh raja hanya dapat diberhentikan oleh raja.

Negara-negara dengan sistem monarki absolut antara lain ada Brunei Darussalam, Eswatini, Oman, Qatar, Arab Saudi, Kota Vatikan, dan lain-lain.

Monarki konstitusional

Monarki konstitusional atau monarki terbatas memiliki badan pemerintah pusat seperti parlemen. Jadi, walaupun raja dan ratu berperan sebagai pemimpin negara, mereka tidak bisa seenaknya melakukan sesuatu. 

Contoh negara dengan monarki konstitusional

Swedia dan Inggris Raya merupakan dua contoh negara yang menerapkan monarki konstitusional sebagai sistem pemerintahan mereka. Swedia dipimpin oleh Raja Carl XVI Gustaf sebagai kepala negara, tetapi terdapat kabinet khusus yang membuat aturan dan undang-undang. Sementara Inggris Raya punya Ratu Elizabeth II yang saat ini digantikan oleh Raja Charles III sebagai tokoh seremonial dan sistem pemerintahan dilakukan oleh parlemen. Artinya, parlemen dan perdana menteri memegang kekuasaan untuk memutuskan dan membuat undang-undang.

Negara-negara dengan sistem monarki konstitusional antara lain Bahrain, Belgium, Bhutan, Kamboja, Denmark, Jepang, Yordania, Kuwait, Lesotho, Liechtenstein, Luksemburg, Malaysia, Monako, Maroko, Norway, Samoa, Spanyol, Swedia, Thailand, Belanda, Tonga, Uni Emirat Arab, dan lain-lain. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat