visitaaponce.com

Mayoritas Rumah Sakit Sudah Menggunakan Rekam Medis Elektronik

Mayoritas Rumah Sakit Sudah Menggunakan Rekam Medis Elektronik
Petugas memeriksa rekam medis peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Provita Jayapura, Papua.(ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bahwa Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan bahwa saat ini hampir seluruh Rumah Sakit (RS) sudah menggunakan elektronik rekam medis.

"Seperti disampaikan tentunya sebagian besar RS sudah menggunakan elektronik rekam medis, hanya perlu beberapa tentunya pengintegrasian antar bagian," ujar Nadia saat dihubungi pada Sabtu (10/9).

Baca juga: Update 9 September: Hari Ini, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.804

Nadia juga menjelaskan untuk RS yang belum menggunakan elektronik rekam medis ada beberapa tahap yang dilakukan agar bisa tercapai.

"Untuk RS yang belum tentunya ada tahap tahap untuk menuju ke arah sana, seperti persiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan," jelasnya.

Peraturan mengenai hal ini sudah ada semenjak tahun 2008 dan baru dilakukan pembaruan pada tahun 2022 ini.

"Yang pasti pengaturan tentang hal ini terakhir tahun 2008 dan baru di lakukan update tahun 2022 ini dengan berbagai perkembangan Teknologi Informasi sesuai pilar ke 6 transformasi kesehatan," tuturnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat