Mayoritas Rumah Sakit Sudah Menggunakan Rekam Medis Elektronik
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bahwa Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan bahwa saat ini hampir seluruh Rumah Sakit (RS) sudah menggunakan elektronik rekam medis.
"Seperti disampaikan tentunya sebagian besar RS sudah menggunakan elektronik rekam medis, hanya perlu beberapa tentunya pengintegrasian antar bagian," ujar Nadia saat dihubungi pada Sabtu (10/9).
Baca juga: Update 9 September: Hari Ini, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.804
Nadia juga menjelaskan untuk RS yang belum menggunakan elektronik rekam medis ada beberapa tahap yang dilakukan agar bisa tercapai.
"Untuk RS yang belum tentunya ada tahap tahap untuk menuju ke arah sana, seperti persiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan," jelasnya.
Peraturan mengenai hal ini sudah ada semenjak tahun 2008 dan baru dilakukan pembaruan pada tahun 2022 ini.
"Yang pasti pengaturan tentang hal ini terakhir tahun 2008 dan baru di lakukan update tahun 2022 ini dengan berbagai perkembangan Teknologi Informasi sesuai pilar ke 6 transformasi kesehatan," tuturnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Muhammadiyah: Terjebak Klaim Ahlussunnah Tuduh Syiah tidak Bikin Rumah Sakit
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Tim Medis Mulai Evakuasi Pasien Rumah Sakit Eropa Gaza
BRIN-Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Pengembangan MRI di Indonesia
Rumah Sakit Al-Amal di Khan Younis Penuh Sesak Setelah Perintah Evakuasi dari Tentara Israel
Putri Anne Berbicara untuk Pertama Kalinya Setelah Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kecelakaan Berkuda
Ini Peran Polri dalam Masyarakat: Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik
Kinerja Sektor Publik Bakal Terdongkrak Jika Terapkan Teknologi AI
Pemerintah Targetkan 18 Layanan Publik Terdampak PDNS 2 Pulih Akhir Juni
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Sepekan PDNS Diretas, Masih ada 282 Instansi Layanan Publik Belum Pulih
Pemerintah Pulihkan Layanan Pusat Data Nasional yang Terganggu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap