visitaaponce.com

Kampus Swasta Minta Jangan Ada Kesenjangan Pendanaan dengan Negeri

Kampus Swasta Minta Jangan Ada Kesenjangan Pendanaan dengan Negeri
Ilustrasi(Istimewa)

GURU Besar Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhammad Afifi meminta adanya keadilan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam sistem pendanaan dari pemerintah.

Menurut dia, selama ini pemerintah hanya memprioritaskan kemajuan PTN. Sementara, PTS yang di dalamnya juga ada puluhan ribu mahasiswa yang perlu mendapatkan suplai fasilitas pendidikan kerap diabaikan.

“Kami melihat, kebijakan menteri yang sekarang, diprioritaskan ini untuk PTN, lalu kampus-kampus untuk akreditasi A. Sedangkan akreditasi Baik atau C, alokasinya sedikit,” kata Afif dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi X DPR RI, Kamis (15/9).

“Sedangkan PTS, yang memiliki akreditasi unggul, itu masih kurang. Sehingga alokasinya untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi, menurut kami justru harusnya diperbanyak untuk yang akreditasinya C, bukan yang B atau A,” tambah dia.

Selain itu, Afif juga mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat kebijakan yang dapat mengatur skema block grand biaya operasional PTS. “Sebagaimana block grand biaya operasional yang diberikan pemerintah kepada PTN-BH,” ujar dia.

Hal senada juga diutarakan Guru Besar Binus University Engkos Achmad Kuncoro. Ia meminta agar pemerintah memberikan dukungan terhadap pendanaan riset yang bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

“Kebijakan PTN menjadi PTN-BH diharapkan memberikan akses pendanaan yang adil juga bagi PTS,” ucap Achmad.

Selain meminta adanya keadilan bagi pendanaan untuk perguruan tinggi, Achmad juga berharap agar pemerintah segera memikirkan adanya perpajakan untuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi.

“Harus ada revisi kebijakan pembebasan pengenaan PPN untuk pembelian barang dan jasa bagi Perguruan Tinggi khususnya sarana dan prasarana, dan penelitian,” kata dia.

Selain itu juga perlu ada revisi kebijakan pembebasan pajak penghasilan atas dana hibah untuk penelitian yang diperoleh dosen. “Untuk rencana pengenaan PPN ke mahasiswa ditunda sampai dengan tahun 2025, usulannya kalau bisa juga diperpanjang sampai 2030,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya pembebasan pajak untuk pembelian sarana pra sarana yang langsung terkait dengan kebutuhan mahasiswa, dapat meringankan biaya pendidikan untuk masyarakat. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat