Kampus Swasta Minta Jangan Ada Kesenjangan Pendanaan dengan Negeri
![Kampus Swasta Minta Jangan Ada Kesenjangan Pendanaan dengan Negeri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/d7c2f29cb60f1077b866b9bdff9f0ecf.jpg)
GURU Besar Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhammad Afifi meminta adanya keadilan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam sistem pendanaan dari pemerintah.
Menurut dia, selama ini pemerintah hanya memprioritaskan kemajuan PTN. Sementara, PTS yang di dalamnya juga ada puluhan ribu mahasiswa yang perlu mendapatkan suplai fasilitas pendidikan kerap diabaikan.
“Kami melihat, kebijakan menteri yang sekarang, diprioritaskan ini untuk PTN, lalu kampus-kampus untuk akreditasi A. Sedangkan akreditasi Baik atau C, alokasinya sedikit,” kata Afif dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi X DPR RI, Kamis (15/9).
“Sedangkan PTS, yang memiliki akreditasi unggul, itu masih kurang. Sehingga alokasinya untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi, menurut kami justru harusnya diperbanyak untuk yang akreditasinya C, bukan yang B atau A,” tambah dia.
Selain itu, Afif juga mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat kebijakan yang dapat mengatur skema block grand biaya operasional PTS. “Sebagaimana block grand biaya operasional yang diberikan pemerintah kepada PTN-BH,” ujar dia.
Hal senada juga diutarakan Guru Besar Binus University Engkos Achmad Kuncoro. Ia meminta agar pemerintah memberikan dukungan terhadap pendanaan riset yang bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Kebijakan PTN menjadi PTN-BH diharapkan memberikan akses pendanaan yang adil juga bagi PTS,” ucap Achmad.
Selain meminta adanya keadilan bagi pendanaan untuk perguruan tinggi, Achmad juga berharap agar pemerintah segera memikirkan adanya perpajakan untuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi.
“Harus ada revisi kebijakan pembebasan pengenaan PPN untuk pembelian barang dan jasa bagi Perguruan Tinggi khususnya sarana dan prasarana, dan penelitian,” kata dia.
Selain itu juga perlu ada revisi kebijakan pembebasan pajak penghasilan atas dana hibah untuk penelitian yang diperoleh dosen. “Untuk rencana pengenaan PPN ke mahasiswa ditunda sampai dengan tahun 2025, usulannya kalau bisa juga diperpanjang sampai 2030,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya pembebasan pajak untuk pembelian sarana pra sarana yang langsung terkait dengan kebutuhan mahasiswa, dapat meringankan biaya pendidikan untuk masyarakat. (H-2)
Terkini Lainnya
Transformasi PTN BH Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan
UKT Batal Naik, Pemerintah Diminta Tinjau Subsidi Kampus Negeri
Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Hanya Bersifat Sementara
Status PTN BH Bisa Tingkatkan Kualitas Pendidikan
185 Peserta Didik SLTAK Penabur Jakarta Lolos Tes SNMPTN 2022
Dukung Siswa Masuk PTN, Penerbit Erlangga Gelar Webinar Hadapi Ujian
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Gelar Kumpul Komunitas Karawo
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
Pemerintah Tak Henti Dorong Terwujudnya PPDB yang Objektif, Akuntabel, dan Transparan
Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan Sekolah Melalui PPDB
Hilmar Farid: Menjaga Peradaban Melalui Kerja Kebudayaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap