visitaaponce.com

BPJS Watch Kemenkes Harus Perluas Survei KesiapanKRIS di RS

BPJS Watch: Kemenkes Harus Perluas Survei Kesiapan KRIS di RS
Tenaga kesehatan berjalan di salah satu ruang perawatan pasien.(Antara)

BPJS Watch meminta pemerintah untuk melakukan proses uji coba dan survei kesiapan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) secara lebih luas. Sehingga, semua rumah sakit (RS) memberikan penilaian tentang rencana KRIS satu ruang perawatan.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan survei kepada 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.

Kemenkes tengah melakukan uji coba pelaksanaan KRIS di empat RS. Rinciannya, yaitu RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca juga: 80% Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS

"Mengingat uji coba hanya pada empat RS, dan itu pun hanya untuk RS pemerintah, lalu survei yang dilakukan hanya diisi 23,4% dari total RS. Dari 12 kriteria KRIS tersebut, masih banyak RS yang tidak siap," ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Selasa (20/9).

Adapun catatan lainnya, lanjut Timboel, tujuan KRIS untuk pasien hanya dua poin. Namun, tidak menyebutkan tentang akses kemudahan pasien untuk mendapatkan ruang perawatan KRIS.

Jika membaca Pasal 18 PP Nomor 47 Tahun 2021, lalu dikaitkan dengan tujuan KRIS untuk peserta, RS diberi peluang untuk membatasi ruang perawatan untuk pasien JKN. "Sah saja RS pemerintah mengalokasikan KRIS sebanyak 60%. Sisanya 40% untuk pasien umum yang membayar sendiri," imbuhnya.

Baca juga: Di Asia Tenggara, Cakupan Vaksinasi Lengkap Indonesia Masih Rendah

Demikian juga dengan RS swasta, juga sah-sah saja untuk mengalokasikan KRIS sebanyak 40%. Adapun sisanya 60% untuk pasien umum yang membayar sendiri.

"Ketentuan pembatasan seperti ini tidak ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, serta regulasi lainnya. Sehingga, seluruh ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diberikan juga untuk pasien JKN," ungkap Timboel.

Tentunya, pemberian akses pasien JKN terhadap seluruh ruang perawatan KRIS, akan tergantung pada kebijakan manajemen RS. Menurut dia, kebijakan manajemen RS tidak bisa disalahkan, karena aturannya ada di dalam Pasal 18 tersebut.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat