visitaaponce.com

Kenang G30SPKI, Warga Diajak Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kenang G30S/PKI, Warga Diajak Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Ilustrasi--Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PERISTIWA G30S/PKI merupakan sebuah peristiwa yang kelam namun bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Begitu banyak pahlawan yang gugur dalam membela negara Indonesia.

Tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Hal tersebut bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.

Ajakan tersebut terdapat dalam surat yang diterbitkan di website resmi Kemendikbudristek dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 tentang pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

Baca juga: Yuk Mengenal 7 Pahlawan Revolusi yang Menjadi Korban PKI 

Poin kelima dari surat tersebut berbunyi:

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.”

Bendera setengah tiang tersebut ditulis dalam UU no. 24 tahun 2009 Pasal 12 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara yang mana bisa digunakan sebagai tanda untuk perdamaian, tanda berkabung, dan/atau tanda usungan jenazah.

Pengibaran bendera setengah tiang merupakan sebuah tanda bahwa masyarakat ikut berkabung atas gugurnya 7 Jenderal Militer dalam peristiwa G30S dan semua orang yang ikut menjadi korban pada tragedi itu. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat