visitaaponce.com

UNJ Masuk Top 10 Pencatatan Ciptaan HKI Tertinggi di Indonesia Tahun 2022

UNJ Masuk Top 10 Pencatatan Ciptaan HKI Tertinggi di Indonesia Tahun 2022
UNJ menerima penghargaan sebagai salah satu Pencatatan Ciptaan HKI Tertinggi di Indonesia(Dok. UNJ)

UNIVERSITAS Negeri Jakarta (UNJ) berhasil meraih penghargaan Jumlah Pencatatan Ciptaan Top 10 Tertinggi di Indonesia tahun 2022 pada Kategori Perguruan Tinggi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). 

Penghargaan yang diberi langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly itu merupakan apresiasi terhadap UNJ yang dinilai telah berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Rektor UNJ Komarudin menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNJ (LPPM UNJ) dan dukungan seluruh jajaran pimpinan, serta peran aktif dari sivitas akademika. Dia mendorong semua jajaran untuk terus aktif dalam melaksanakan Tri Dharma Pendidikan Tinggi.

"Kepada seluruh sivitas akademika UNJ untuk terus aktif dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," ucap Komarudin dalam keterangannya, Rabu (23/11).

Melalui penelitian terapan, Komarudin juga berharap dapat menghasilkan luaran penelitian yang dapat memberikan kontribusi langsung bagi pemecahan masalah yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya secara langsung.

Baca juga : Dosen Fakultas Teknik Budi Luhur Ciptakan Kamar Portabel Pintar

Kepala LPPM UNJ Ucu Cahyana menyampaikan, capaian prestasi dalam HKI berkat kerja sama dan dukungan semua pihak sivitas akademika UNJ. 

"HKI yang didaftarkan oleh dosen atau peneliti dan mahasiswa UNJ adalah hasil luaran penelitian yang memiliki tingkat kesiapterapan teknologi (TKT) yang beragam," ungkapnya.

Dia menambahkan, pada 2019 dan 2020, LPPM UNJ juga memperoleh penghargaan peringkat 1 Pencatatan Hak Cipta tertinggi dari Kemenkumham kategori Lembaga Penelitian. Capaian tersebut merupakan wujud kebijakan UNJ dalam mendorong dosen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas luaran penelitian.

Sejak 2017, LPPM UNJ menetapkan kebijakan seluruh kegiatan penelitian terapan dan pengembangan yang dilakukan oleh dosen-dosen UNJ wajib menghasilkan luaran Hak Kekayaan Intelektual serta memfasilitasi seluruh proses pendaftarannya. 

LPPM UNJ juga berkomitmen mengawal agar seluruh dosen yang telah memiliki berbagai produk luaran penelitian dapat mengusulkan sertifikat HKI secara periodik. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat