visitaaponce.com

Dengan Fitur AI dari Mebiso, Hanya Perlu Lima Menit Deteksi Peluang Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual

Dengan Fitur AI dari Mebiso, Hanya Perlu Lima Menit Deteksi Peluang Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual
Diskusi ‘UpMarks! AI-MPOWERED Trademarks: Leveraging AI for Superior Brand Protection(Dok Mebiso)

KEMENKOMINFO memiliki program Gerakan Nasional 1.000 Startup digital. Salah satu alumni program tersebut adalah Mebiso. Startup asal Surabaya ini merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA).

Dengan cara ini, pelaku bisnis membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit untuk mendapatkan hasil secara realtime. Melalui kegiatan bertajuk ‘UpMarks! AI-MPOWERED Trademarks: Leveraging AI for Superior Brand Protection’, Mebiso berkolaborasi dengan Kemenkominfo yang juga dihadiri oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar diskusi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, Selasa, (21/5) di Jakarta.

Startup ini merancang Trademark Analyzer yang mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA). Disini, pelaku bisnis membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit untuk mendapatkan hasil secara realtime.

Baca juga : Tangkap Peluang Pasar, Pelaku Bisnis Perlu Kuasai Kecakapan Digital

“DHA ini mampu mengukur prosentase keberhasilan pendaftaran merek. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hasil DHA, jika hasilnya lebih dari 40 persen, bisa melanjutkan untuk daftar merek. Jika kurang dari itu, disarankan untuk ubah nama mereknya dahulu agar tak ditolak saat daftar,” jelas CEO Mebiso Hesti Rosa.

Berdasarkan data yang dihimpun Mebiso, hingga pertengahan bulan Mei 2024, lebih dari 5.160 pelaku memanfaatkan DHA. Artinya, ribuan pelaku UMKM tersebut meminimalisasi usul ditolak saat melakukan pendaftaran merek.

Selain itu, Mebiso juga menghadirkan fitur monitoring merek yang dapat membantu agar pelaku usaha tidak melewatkan perubahan status krusial untuk kesempatan mempertahankan mereknya dalam pemantauan.

Baca juga : Kemenkominfo Gelar Sarasehan Nasional dan Workshop Literasi Digital untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Desa

“Proses pengecekan merek juga transparan, proteksi terotomatisasi dan mendapat dukungan dari praktisi. Sehingga, membantu melindungi originalitas merek dan kekuatan brand,” imbuh dia.

Hesti menyebut, platform ini juga membantu pelaku usaha untuk menjawab kebutuhan perlindungan merek. Mulai dari tahap pra hingga pasca pendaftaran merek. “Mulai dari memperhitungkan potensi keberhasilan daftar merek, hingga memasang fitur proteksi yang aktif 24 jam dalam satu minggu untuk mendeteksi dan mencegah tindak peniruan merek,” lanjut dia.

“Salah satunya, dengan sistem notifikasi. Pemberitahuan ini bisa didapatkan langsung oleh pemilik merek melalui notifikasi WhatsApp,” lanjut dia.

Baca juga : USTR Rilis Platform Jual Beli Barang Palsu

Platform ini dirancang secara komprehensif untuk mendukung pelaku usaha yang ingin melindungi originalitas merek usahanya. Kemudian, mendukung biro jasa dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan.

“Sementara, bagi masyarakat, mampu melindungi tipu daya merek KW (tipuan). Serta, dari sisi pemerintah, mampu mendorong upaya pemerataan perlindungan kekayaan intelektual (KI),” lanjut dia. 

Sepanjang tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat, ada 114.130 permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pelaku UMKM. Rinciannya, merek barang sebanyak 83.752 dan merek jasa sebanyak 30.274.

Hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran merek semakin meningkat. Sebab, setiap bisnis harus memiliki identitas unik yang membedakan produk atau layanan dengan kompetitornya.

“DJKI senantiasa berupaya memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait di bidang KI, sehingga merek-merek di Indonesia semakin dikenal dan kita juga semakin mencintai produk-produk Indonesia,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH, MH. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat