visitaaponce.com

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Putusan MA

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Putusan MA
perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MA(Dok)

PARA perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka masih menuntut keadilan dari lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu. 

"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concern terhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring mengutip keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5). 

Perkara yang dimaksud ialah perkara peninjauan kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti. 

Baca juga : Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Presiden Joko Widodo

Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi apa tidak. 

"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi," tutur Janli. 

"Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di Mahkamah Agung," imbuhnya. 

Baca juga : Takut Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke MA

Janli menegaskan, bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB. Melainkan adanya merek-merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia  dan PT Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotokopi merek diduga palsu dengan menambahkan kata "Polo" serta kata "by", yang itu sudah dihapus berdasarkan putusan nomor 140 tahun 1995.

"Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli. 

"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by' . Dan itu sudah dihapus (merek MHB)," lanjut dia, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," tandasnya. (Z_8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat