visitaaponce.com

Perjuangkan Nasibnya, Karyawan Polo Ralph Lauren Bakal Nginap di Depan Kantor MA

Perjuangkan Nasibnya, Karyawan Polo Ralph Lauren Bakal Nginap di Depan Kantor MA
Karyawan Pt Polo Ralph Lauren minta MA untuk mengganti salah satu hakim yang menangani perkara sengketa merek Polo(Dok)

MASSA yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa terus melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Masa menuntut MA untuk mengganti salah satu hakim yang menangani perkara sengketa merek Polo yang menyeret perusahaan mereka. 

Tuntutan mereka terkait mata pencaharian dan nasib karyawan beserta keluarga, ke depannya. Karyawan meminta MA memberikan keadilan. Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga.  Mereka juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan nasib para karyawan. 

"Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami. Karena hingga tujuh kali kami demo di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu kami meminta mengganti satu hakim saja, Hakim Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring mengutip keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/5). 

Baca juga : Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Putusan MA

"Tolong Pak Jokowi, coba diajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa-apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya. 

Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti, karena hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK Nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK  Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum. 

Baca juga : Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Presiden Joko Widodo

"Karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek Ralph Lauren atas nama MHB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10," papar Janli. 

"Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan pengadilan dihapus, jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung," imbuhnya. 

Karyawan meminta hakim mempelajari putusan yang dianggap bertentangan tersebut. Maruah MA, kata dia harus dikembalikan dalam perkara sengketa merek Polo by Ralph Lauren 

Baca juga : Takut Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke MA

"Karena sangat jelas MHB  hanya dengan bukti fotokopi dan mereknya Ralph Lauren tidak ada kata Polo dan by, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus, bisa digunakan menghapus merek merek Polo milik perusahaan kami yang resmi. Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan MHB," jelas Janli. 

"Kalau Hakim Rahmi Mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15 maka kita akan  terus-terusan, kita akan turun. Sampai tuntutan kami dipenuhi, dan hakim mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan fakta-fakta hukum yang ada yaitu adanya putusan yang bertentangan," imbuhnya. 

"Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren," kata Janli.

Baca juga : Sengketa Merek, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta MA Ganti Susunan Hakim

Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri. 

Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar. Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi. Sebab hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya. 

"Nah kita tidak tahu sidang PK-nya kapan, karena PK kan sidangnya tertutup. Karena tidak tahu kita terus turun ke jalan mengawal perkara ini agar hakim tidak salah dalam memutus, Karena kita tidak percaya hukum Indonesia saat ini, karena kita tidak mau seperti yang sudah-sudah," tutur Janli. 

"Kita akan aksi lebih besar lagi. Kita akan menghantui, kalau bisa kita tidur di depan Mahkamah Agung. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sambungnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat