visitaaponce.com

Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Presiden Joko Widodo

Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Presiden Joko Widodo
Karyawan Polo Ralph Lauren melakukan aksi demonstrasi di Gedung MA(Dok)

 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam kehilangan pekerjaan. Ini terjadi karena sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Mereka meyakini putusan MA akan merugikan karyawan beserta keluarganya. Sebab, salah satu hakim yang mengadili telah membuat putusan yang merugikan dalam perkara yang juga masih terkait.

Baca juga : Takut Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke MA

"Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). 

Perkara yang dimaksud ialah perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. Sebab hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

"Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak hakim agung lainnya?" tuturnya.

Baca juga : Sengketa Merek, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta MA Ganti Susunan Hakim

Janli menuturkan pihaknya tidak mempercayai integritas Hakim Agung Rahmi Mulyati yang dinilai putusannya merugikan kepentingan karyawan. 

"Karena kita tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan dia," sambung Janli.

Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB. 

Baca juga : Sengketa Merek Polo, Karyawan PT Polo Ralph Lauren Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Janli merasa janggal dengan putusan tersebut. Ia juga menilai putusan itu cacat hukum, karena sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren. Hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by".

"Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) ? Bisa dicek kita dari tahun 1986 kita sudah memiliki merek Polo Ralph Lauren dan resmi, masak bisa dihapus dengan hanya bukti fotokopi dan diduga kuat dipalsukan," papar Janli.

"Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140 tahun 1995 ? disana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren bukan Polo by Ralph Lauren dan itu pun sudah dihapus oleh perintah pengadilan, bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren dari dulu kemudian diputus memiliki Polo by Ralph Lauren itu cukup aneh," imbuhnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan

Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kami menantang kuasa hukum dari pihak lawan, kami bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Tapi kita menantang debat hukum positif. Kita sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca dengan jelas yang tertulis di sana (putusan 140 tahun 1995) adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo by ralph lauren. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum," jelas dia.

"Dari pihak lawan mencoba membangun opini, bahwa aksi kita ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang sudah dihidupi perusahaan ini," lanjut Janli. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat