visitaaponce.com

Sengketa Merek Polo, Karyawan PT Polo Ralph Lauren Khawatir Kehilangan Pekerjaan

Sengketa Merek Polo, Karyawan PT Polo Ralph Lauren Khawatir Kehilangan Pekerjaan
Puluhan karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali berharap proses peradilan yang dilakukan MA terkait sengketa merek tidak hilangkan pekerjaan(Dok)

DATANGI Mahkamah Agung (MA) puluhan karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali berharap proses peradilan yang dilakukan MA terkait sengketa merek, membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencaharian mereka.

"Kami menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan kembali, PK nomor 10 dan nomor 15 atas nama lawan dengan MHB," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/5). 

"Ini harapan teman-teman karyawan untuk tetap bisa bekerja dan tidak terancam kehilangan mata pencaharian. Karena ada ribuan orang yang akan terdampak termasuk anak-istri, orangtua," imbuhnya. 

Baca juga : Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan

Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung. 

"Hasil audiensi akan disampaikan ke Ketua MA, tadi kita mengisi formulir yang langsung ke Ketua MA. Nanti kita tunggu hasilnya apakah Ketua MA sudah mendengarkan aspirasi kita untuk mengganti hakim yang kita nilai kita ragukan objektivitasnya, kita ragukan independensinya apakah sudah diganti," tuturnya. 

Hakim yang diminta diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Hakim Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Baca juga : Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke Mahkamah Agung

"Tadi kita meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan tadi ada Komisi Yudisial juga untuk segera mengganti Hakim Ibu Rahmi Mulyanti, karena sudah ditunjuk sebagai hakim di PK nomor 9 dan juga di tingkat kasasi," jelas dia. 

Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak. 

"Mengusut Hakim Agung I Gusti Agung, Ibu Rahmi dan juga Agus terhadap putusan yang kita rasa cukup kontroversial. Karena dasar sudah cukup kuat ada dua putusan yang bertentangan yang menghapus merek MHB tapi kenapa bisa memenangkan PK atas merek yang sudah dihapus tak memiliki legal standing," tandas Janli. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat