visitaaponce.com

Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Sosialisasi dan penandatanganan kerja sama terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual(Dok. Kemenkumham Babel)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pangkalpinang, Babel

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, tema kegiatan ini yaitu “Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Membangun Sinergitas serta Kolaborasi Stakeholder dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah”.

Harun menuturkan, kegiatan itu merupakan sarana diskusi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah.

Baca juga : Pj Gubernur Babel Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkumham Babel

“Harapannya, dapat meningkatkan semangat berinovasi, mengembangkan produk/ karya sesuai dengan perkembangan teknologi serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan perkembangan undang-undang yang berlaku,” harap Harun.

Harun menjelaskan, pada 2023, ada 48 Kekayaan Intelektual Komunal, 143 Merek dan 250 Hak Cipta yang dicatatkan dari Babel. 

Kanwil Kemenkumham Babel juga telah memberikan sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Transmart Pangkalpinang pada tahun 2022 dan Batik Sepiak pada tahun 2023, agar dapat meminimalisir peredaran produk palsu/tiruan.

Baca juga : Kemenkumham Babel Jalin Kerja Sama Pengawasan Kekayaan Intelektual di Belitung

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo memberikan apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran yang telah menginisiasi kegiatan ini, karena merupakan satu kegiatan yang sangat positif terutama dalam membangun ekonomi masyarakat Babel.

Dikatakan Anom, menurut Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), Indonesia masuk daftar pelanggar kekayaan intelektual. 

Hal intumerupakan kendala dan akan berpengaruh kepada investasi asing. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol.

Baca juga : Kemenkumham Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program “Gule Kabung” pada Pj. Gubernur Babel

“Namun para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan birokrasi yang terlalu rumit, sehingga pemerintah membuat Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnimbus law yang memberikan kemudahan berinvestasi,” jelas Anom.

Lebih lanjut, Anom menuturkan jika para penyidik maupun pemeriksa kekayaan intelektual telah mendapatkan pelatihan untuk mengidentifikasi apakah suatu produk asli atau tiruan. 

Lalu telah dibentuk juga satuan tugas penanganan tindak pidana kekayaan intelektual, bekerja sama dengan 5 lembaga yaitu, Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Peluncuran MIPC ke Kalangan Perguruan Tinggi

Kedepan akan diperluas menjadi 10 lembaga, yaitu Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Dinas Koperasi, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Organisasi Pengusaha (Kamar Dagang, HIPMI, Asosiasi Pengusaha, para Pengusaha dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Narasumber pada kegiatan ini adalah Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty, dengan materi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Wilayah. Serta Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Babel Wendo Irwanto, yang menjelaskan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Lingkungan Hotel dan Resto.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Kepolisian Daerah Babel dan Dinas Komunikasi dan Informatika Babel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini menambahkan, Perjanjian Kerja Sama merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : HKI.HH.05.05-16 2019. Sehingga, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan PKS dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat