visitaaponce.com

Kemenkumham Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program Gule Kabung pada Pj. Gubernur Babel

Kemenkumham Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program “Gule Kabung” pada Pj. Gubernur Babel
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Program Gule Kabung(Dok. Kemenkumham Babel)

PELAKSANA Harian Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kemeneterian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program “Gule Kabung” kepada Pj Gubernur  Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu di acara jamuan makan malam Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kab/ Kota se-Indonesia, di Halaman Rumah Dinas Gubernur, Air Itam Pangkalpinang.

Surat Pencatatan Ciptaan terbit dengan nomor pencatatan 000484912. Jenis ciptaannya yaitu Karya Tulis dengan judul ciptaan (Gule Kabung) Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung.

Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia yaitu 27 Mei 2023 di Pangkalpinang. Jangka waktu perlindungan ciptaan ini berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca juga : Kampung Adat Gebong Memarong di Bangka Punya Potensi Jadi Kawasan Karya Cipta 

Suganda mengatakan, Gule Kabung merupakan hak cipta dan murni inisiasi dari dirinya. Program Gule Kabung merupakan sarana untuk mendengar aspirasi secara langsung dari masyarakat, sekaligus menjawab solusi untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Kegiatan tersebut dilakukan Pj. Gubernur Babel bersama dengan Kepala Perangkat Daerah terkait ataupun Forkopimda, dengan menginap langsung ke Desa/ Kelurahan.

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap agar masyarakat di Babel untuk terus mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik Merek, Cipta, Paten maupun Desain Industri.

“Pemda juga diharapkan terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal dari daerahnya, baik Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis maupun Sumber Daya Genetik,” ujarnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat