visitaaponce.com

Pulihkan Ekosistem, Tunas Inti Abadi Borong Penghargaan ISDA 2022

Pulihkan Ekosistem, Tunas Inti Abadi Borong Penghargaan ISDA 2022
PT ABM Investama Tbk ini berhasil memperoleh penghargaan atas keberhasilannya dalam memulihkan ekosistem lingkungan hidup. (Ist)

PT Tunas Inti Abadi (TIA) pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu – Provinsi Kalimantan Selatan, borong beberapa penghargaan pada ajang Indonesian SDGs Award (ISDA) 2022.

Dari tiga progam yang diajukan, TIA diganjar 1 penghargaan “Platinum”, 2 penghargaan “Gold”, dan 1 tambahan penghargaan atas komitmen kuat terhadap pengelolaan lingkungan hidup yaitu “The most committed corporate on SDGs for Environment Pillars”.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) pada Selasa (22/11) di Jakarta. 

Baca juga : Yayasan Bakti Barito Raih Penghargaan Aksi SDG Indonesia 2023

Salah satu unit bisnis PT ABM Investama Tbk (ABMM) ini berhasil memperoleh penghargaan atas keberhasilannya dalam memulihkan ekosistem lingkungan hidup. 

Judul program yang diajukan ke ISDA 2022 yaitu “Kelompok Tani Hutan Alimpung-Cerita Sukses Rehabilitasi DAS”; “Pendayagunaan Air Permukaan sebagai Sumber Air Bersih Pendukung Operasional”; dan “Penanaman Mangrove-Cemara dan Teknik Rekayasa Sebagai Cara Jitu Mencegah Abrasi ”. 

Direktur TIA Dadik Kiswanto berujar bahwa TIA selalu memprioritaskan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan dampak operasional terhadap lingkungan, sebagai bagian dari nilai inti dari grup ABM.

Baca juga : PT Amman Raih Tiga Penghargaan Good Mining Practice Award 2023

“Komitmen kami sedari awal adalah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari elemen masyarakat. Hal ini penting agar kelancaran operasional selalu dapat dipastikan dari waktu ke waktu,” urainya dalam keterangan, Jumat (25/11). 

Terpisah, Direktur Utama ABM, Andi Djajanegara, turut menyampaikan bahwa torehan prestasi ini penting untuk skema keberlanjutan bisnis grup.

“Ikhtiar yang dilakukan oleh TIA ini sejalan dengan konsep “Sustainability House” yang telah dirancang oleh Perseroan. Konsep ini mengedepankan semangat ‘A Better Method in Empowering Energy’, yaitu mengintegrasikan berbagai aspek, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST/ESG) ke dalam aspek operasional inti,” tutur Dadik. 

Baca juga : MMSGI-MHU Dianugerahkan Penghargaan Emas PROPER Kalimantan Timur

Ajang penghargaan berskala nasional ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama lembaga Corporate Forum for Community Development (CFCD).

ISDA 2022 diikuti oleh 103 perusahaan dan institusi dari multi sektor yang telah bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan program berkelanjutan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia melalui sejumlah kemitraan strategis. 

Dalam pemaparannya, Ketua Umum CFCD Thendri Supriatno memaparkan bahwa Corporate Forum for CSR Development (CFCD) sebagai forum korporasi di Indonesia selalu aktif mendorong dunia usaha untuk mengembangkan inisiatif-inisiatif program yang berkorelasi terhadap pencapaian TPB/SDGs.

Baca juga : MMS Group Indonesia Raih Penghargaan dari Indonesia

“Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Indonesian SDGs Awards yang merupakan annual event dalam memberikan apresiasi kepada dunia usaha, lembaga, organisasi non-pemerintah dan perseorangan atas dedikasi dan kerja nyata dalam pencapaian target-target SDGs baik itu dilingkup internal perusahaan/organisasi maupun di masyarakat,” ungkap Thendri. 

Ia menambahkan, penghargaan diberikan kepada perusahaan yang melakukan penghematan energi, melakukan konservasi lingkungan, melakukan kegiatan sosial di masyarakat serta berbagai hal positif lain.

Dengan digelarnya ISDA tentu korporasi akan berlomba-lomba dalam memberikan hal terbaik kepada masyarakat sekitar. C

FCD juga memodifikasi beberapa kategori serta menambah kategori terkait tanggap kebencanaan dan mengaitkannya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 51. (POJK 51) tentang panduan aksi keuangan berkelanjutan. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat