MUI Dana Talangan Haji Hukumnya Mubah dengan Syarat
![MUI : Dana Talangan Haji Hukumnya Mubah dengan Syarat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/4a1540943a6f1df5cd9fd5c33677950e.jpg)
MUZAKARAH (simposium) Perhajian Indonesia Tahun 2022 mengeluarkan rekomendasi larangan penggunaan dana talangan haji karena mengakibatkan antrean haji semakin panjang. Sementara, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih membolehkannya.
Dalam merespons hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan MUI tidak berencana mengubah fatwanya. Dana talangan haji seperti yang dinyatakan dalam fatwa MUI yang lalu, adalah mubah (boleh) dengan syarat.
Fatwa MUI yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) X tahun 2020 menyebut pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
“Fatwa ditetapkan dalam ruang dan waktunya serta konteks di mana pertanyaan itu muncul. Tapi yang perlu dipahami, salah satu syarat wajib seseorang melaksanakan haji itu adalah istitha’ah atau kemampuan, baik terkait aspek finansial, kesehatan dan kesempatan untuk menuju ke baitullah,” kata Ni’am kepada Media Indonesia, Kamis (1/12).
“Dalam konteks hari ini, ada perkembangan dalam hal pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. Haji dengan pembiayaan itu bukan berarti dia tidak istitha’ah. Itu penting dipahami. Hukum dasar talangan itu boleh. Termasuk di dalamnya untuk kepentingan ibadah,” tambahnya.
Akan tetapi, Ni’am menekankan masyarakat perlu memperhatikan syarat dari hukum bolehnya penggunaan dana talangan tersebut. Ni’am mengatakan jika penggunaan dana tersebut sifatnya memaksakan diri, hal itu tidak diperbolehkan.
“Harus melihat variabel yang lain. Misalnya, apakah pada saat di dalam akad talangan itu orang yang memperoleh talangan secara potensial dia memiliki kemampuan untuk membayarnya? Kalau ternyata dia nggak memiliki kemampuan atau memaksakan diri, ya itu tidak diperkenankan. Kondisi itu harus dilihat secara faktual dan kondisional,” tandasnya. (H-2)
Terkini Lainnya
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
Anara Airport Hotel Perluas Fasilitas dengan Tiga Ruang Pertemuan Baru
Fase Pemulangan, 66 Ribu Lebih Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Tiga Macam Haji dan Dukungan Fitur Asuransi
Garuda Kembali Delay, Gus Muhaimin: Jemaah Haji Kecewa Berat!
Jemaah Haji Gelombang II Menuju Madinah, ini Perlu Dipersiapkan
Syarat Kemampuan Keuangan Ibadah Haji Perlu Dibicarakan
Perpendek Masa Tunggu, Anggota DPR Usul Hapus Dana Talangan Haji
Gus Halim: Penanggulangan Gempa di Cianjur Bisa Pakai Talangan Dana Desa
Kritik Dana Talangan Garuda, NasDem: Tidak Masuk Akal
BUMN Ramai-Ramai Meminta Dana Talangan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap