DPR Revisi Tarif Pulau Komodo Hidupkan Ekonomi Domestik
![DPR : Revisi Tarif Pulau Komodo Hidupkan Ekonomi Domestik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/262951ba5d8a25083b2fd503ba858d89.jpg)
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengungkapkan pemberlakuan tarif baru kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3,75 juta per orang telah dibatalkan.
Dalam menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa DPR sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas tentang wisata Pulau Komodo.
"Kita sudah melakukan RDP dengan KLHK yang didalamnya bahwa wisata pulau komodo diharapkan bertitik fokus pada upaya kita membangun konservasi kawasan wisata," ucap Dedi saat dihubungi, Selasa (20/12).
"Dari konservasi itu diharapkan memiliki implikasi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat dan kemudian penyelenggara-penyelenggara jasa kepariwisataan lokal harus tumbuh dengan baik," ucap Dedi.
Menurutnya, tarif yang sebelumnya diumumkan oleh pemerintah akan memiliki implikasi yang cukup luas terhadap pengelola jasa kepariwisataan di Pulau Komodo karena itu tidak akan terjangkau oleh wisatawan terutama wisatawan domestik.
"Revisi terhadap tarif itu diharapkan bisa dijadikan bahan evaluasi sehingga seluruh kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan jasa kepariwisataan di Pulau Komodo itu bisa menghidupkan kembali ekonomi domestik dan kemudian menumbuhkan minat orang untuk datang baik wisatawan lokal maupun wisatawan domestik," jelas Dedi.
Lanjut Dedi, persoalan terkait konservasi tidak terlalu terkait hanya dengan persoalan tarif masuk, karena sumber pendapatan bukan hanya persoalan tarif, tetapi banyak sumber pendapatan yang bisa tumbuh di Pulau Komodo tersebut seperti misalnya di kawasan pulau tumbuh perhotelan, dari perhotelan ada jasa pajak perhotelan.
"Jasa pajak perhotelan yang kemudian dampak dari pengembangan wisata Komodo itu bisa didorong oleh Pemerintah Daerah untuk jasa konservasi juga. Kemudian negara seiring sekarang sedang dibuatnya revisi Undang-Undang konservasi disitu juga nanti ada dorongan untuk membangun insentif bagi daerah yang memiliki kawasan konservasi," lugasnya. (H-2)
Terkini Lainnya
Libur Telah Tiba, Yuk Bikin Rencana Mau ke Mana
Delegasi AMMTC Bersama Polri Tanam Pohon di Taman Nasional Komodo
East Ventures Tanam 5.000 Mangrove di Taman Nasional Komodo
Bawa Turis Malaysia, Kapal Tenggelam di Perairan TN Komodo
Pelaku Wisata Keluhkan Manajemen PT Flobamor di Pulau Komodo
KLHK: Penutupan Pulau Komodo Tunggu Kajian
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Kapal Nelayan Tenggelam, Bocah Terombang-ambing di Perairan Pulau Padar
Indonesia Flobamorata Fashion In Town 2024: Merayakan Warisan Budaya dengan Tema "Culture Protector: Tradition and Modernity"
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Polres Manggarai Barat Bedah Rumah Warga tidak Layak Huni
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap