visitaaponce.com

DPR Soroti Ketidakadilan Anggaran Pendidikan Keagamaan

DPR Soroti Ketidakadilan Anggaran Pendidikan Keagamaan
Sejumlah santriwati tunarungu menghafal Al Quran menggunakan bahasa isyarat di Pondok Pesantren Tahfiz Difabel, Lebak Bulus, Jakarta.(ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

TAHUN 2022 hampir berakhir dan memasuki 2023. Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda menyoroti keberpihakan anggaran negara terhadap pendidikan keagamaan yang belum setara.

“Semua pihak sudah sama-sama mengetahui bahwa kontribusi pendidikan keagamaan terhadap bangsa dan negara ini sangat besar, tetapi perhatian Pemerintah terhadap pendidikan keagamaan masih sangat minim dibanding dengan pendidikan umum," kata Nurhuda dalam keterangan resmi, Jumat (23/12).

Padahal, lanjutnya, pesantren sudah memberikan kontribusi bagi pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara jauh sebelum Indonesia merdeka.

Baca juga: BPKH Melalui Baznas Salurkan Bantuan Untuk Tiga Pesantren Di Jabar

Pada 800 Masehi, pondok pesantren sudah berdiri di Aceh saat pertama kali Islam masuk. Tanpa diminta pemerintah, para pemuka agama sudah mendidik masyarakat melalui pesantren. Dan ini menjadi cikal bakal berdirinya madrasah di kemudian hari, mulai tingkat dasar, menengah hingga tinggat atas.

“Saya baru pulang dari kunjungan kerja di Aceh bertemu dengan para pimpinan lembaga pendidikan keagamaan. Mereka mengeluhkan sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah sudah usang dan tidak layak pakai, karena dibangun sudah puluhan tahun yang lalu," ujar dia.

Ketidaksetaraan perhatian ini, menurut Nurhuda, bisa dilihat dan proporsi anggaran Pemerintah.

Pada 2021, misalnya, dari anggaran pendidikan nasional sebesar Rp550 triliun, Kementerian Agama hanya mendapatkan Rp55,9 Triliun. Sedangkan Kementerian Dikbudristek mendapatkan Rp81,5 triliun melalui belanja Pemerintah Pusat dan Rp299 triliun ditransfer melalui Dinas Pendidikan di daerah.

Dari total anggaran pendidikan Rp621 triliun, Kementerian Agama hanya mendapatkan Rp55 triliun, Kementerian Dikbudristek mendapatkan Rp79 triliun, dan yang ditransfer ke daerah Rp290 triliun.

Ironisnya, urusan pendidikan keagamaan tidak bisa mengakses dana pendidikan yang ditransfer ke daerah dengan alasan urusan agama bersifat vertikal.

Nurhuda berharap agar tahun-tahun berikut ada kesetaraan anggaran pendidikan untuk urusan agama.

"Kalau bicara kontribusi, pendidikan keagamaan seharusnya mendapatkan porsi yang lebih dari anggaran pendidikan. Pendidikan keagamaan terbukti membangun karakter yang kuat di masyarakat," ucapnya.

"Pemerintah harus memberikan perhatian yang lebih kepada pendidikan keagamaan. Ini kita baru bicara secara umum soal pendidikan. Belum lagi kalau didetilkan mengenai nasib guru-guru honorer dari lembaga pendidikan keagamaan, rasanya sedih karena juga mengalami ketidakadilan dalam penganggaran," pungkas dia. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat