TWC akan Terapkan Zonasi di Kawasan Candi Borobudur
![TWC akan Terapkan Zonasi di Kawasan Candi Borobudur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/53f2c44977983a863ba94da806919c1b.jpg)
DIREKTUR Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (TWC) Edy Setijono mengungkapkan adanya rencana penerapan sistem zonasi di kawasan Candi Borobudur agar pemanfaatan Borobudur dapat lebih tertata antara kepentingan konservasi, spiritual, edukasi, maupun dari sisi komersial.
Edy mengatakan penerapan tersebut menjadikan antarkepentingan dapat lebih tertata, terutama soal jalur yang digunakan.
"Jadi, besok tidak ada lagi tabrakan karena jalurnya sudah kami tata ulang. Mereka punya lokasi masing-masing. Misal ada kegiatan spiritual, pasti lokasinya di situ,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/1).
Saat ini, TWC masih merancang dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Harus ada harmoni antarpemangku kepentingan karena sistem tersebut nantinya diterapkan demi kebaikan bersama. TWC pun memberikan ruang Candi Borobudur untuk kepentingan umum. Tidak ada satu pihak yang mengklaim khusus.
Terlebih, hal itu juga sudah tertuang dalam kesepakatan empat menteri dan dua gubernur untuk menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia.
“Kami tetap jadikan ini (Candi Borobudur) untuk fungsi yang ada. Tapi dengan skala prioritas tertentu,” ungkapnya.
Dia menargetkan sistem zonasi tersebut bakal diimplementasikan pada 2023. Saat ini, TWC tengah menyusun aturan-aturan dan mekanismenya. Setelah rampung, lanjut Edy, tahap selanjutnya yakni memaparkan hasil kajian itu dan mencermatinya.
Baca juga: Pengelola Bidik 160 Ribu Wisatawan Kunjungi Borobudur dalam 10 Hari
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama Supriyadi mengatakan kajian tersebut memang harus diputuskan bersama karena melibatkan beberapa institusi. Sehingga masih memerlukan kajian-kajian mendalam, termasuk soal pemanfaatan Candi Borobudur. Pemerintah pun sepakat, Candi Borobudur harus dilestarikan.
“Dari nota kesepahaman itu, sudah ada SOP-nya. Nanti kami coba bahas kembali. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Buddha dan pemerintah,” ujar Supriyadi.
Dengan begitu, akan ada titik temu antara pemanfaatan candi untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, maupun komersial.
“Karena dalam UU Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama,” tutur Supriyadi.(Ant/OL-5)
Terkini Lainnya
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Delay Lebih dari 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Balitbang Kemenag Gelar Coaching MOOC Untuk PTKN
Empat Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat
Menteri LHK: RUU KSDAHE Penting untuk Perkuat Konservasi di Indonesia
RUU KSDHAE Perberat Sanksi Bagi Penjahat Lingkungan
Warga Pesisir Muara Gembong Tanam 2.500 Mangrove Hadapi Perubahan Iklim dan Abrasi
Keanekaragaman Hayati Terjaga, Keberadaan Orang Utan Ditemukan di Area Reklamasi
Indonesia-Norwegia Perkuat Upaya Konservasi & Pengurangan Emisi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap