visitaaponce.com

Polri Tetapkan 3 Korporasi jadi Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Tetapkan 3 Korporasi jadi Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan(Dok.Antara)

POLRI menetapkan tiga tersaka korporasi baru dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diakibatkan oelh konsumsi obat sirop.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ketiga tersangka perusahaan tersebut ialah merupakan PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Ramadhan menjelaskan, peran ketiga perusahaan tersebut ialah selaku distributor bahan baku obat sirop. Obat sirop tersebut terbukti mengandung cemaran yang Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat jadi dan sebutan mereka adalah pedagang besar farmasi atau PBF," kata Ramadhan Senin (9/1).

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan pihaknya melakukan penyitaan terhadap bahan baku obat sirop propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.

"Bahan baku PG milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negative dibuat data-datanya," sebut Ramadhan.

Baca juga: Buntut Kasus Herry Wirawan, Kang Emil: Sekolah Keagamaan Kurang Diminati

Sejauh ini, terdapat sembilan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Dua tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR. Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat