Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
![Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/1548d6a4ea18143e84c1ca10bacdb8da.jpg)
ANGGOTA Komisi VIII DPR MF Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diharapkan UU TPKS diimplementasikan dengan baik demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.
"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata Nurhuda, Selasa (10/1).
Ia mengaku geram atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang Jawa Tengah. Kasus tersebut juga menjadi peristiwa berulang. sebelumnya ada oknum guru yang melakukan kejahatan seksual di Batang.
Sebelumnya oknum guru agama berinisial AM, 33, melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Kali ini Oknum Guru Rebana berinisial M, 28, diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya.
Menurutnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, umumnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.
"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," tuturnya.
Potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.
"Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," lanjutnya.
Nurhuda menilai kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus. Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan "Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius," pungkasnya. (H-1)
Terkini Lainnya
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Anies Janji Tak Akan biarkan Pemerkosa Melenggang Tanpa Dihukum
Pengesahan 7 Regulasi Pelaksana UU TPKS Kian Mendesak
Darurat Kekersan Seksual, Seluruh Korporasi Wajib Membentuk Satgas PPKS
Publik Tagih Janji Pemerintah Soal Aturan Pelaksanaan UU TPKS
Regulasi Turunan UU TPKS Diperkirakan Rampung pada Akhir Tahun
Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban
Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS
Sambut Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Minta Aturan Turunan dan SOP Segera Dibentuk
Pemeirntah Diminta Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU TPKS
Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap