visitaaponce.com

Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS

Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
PERLINDUNGAN ANAK: Sejumlah relawan membawa poster saat penandatanganan petisi perlindungan anak di Sarinah, Jakarta, Minggu (8/1)(ANTARA/ Asprilla Dwi Adha)

ANGGOTA Komisi VIII DPR  MF Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diharapkan UU TPKS diimplementasikan dengan baik demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.

"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata Nurhuda, Selasa (10/1).

Ia mengaku geram atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang Jawa Tengah. Kasus tersebut juga menjadi peristiwa berulang. sebelumnya ada oknum guru yang melakukan kejahatan seksual di Batang.

Sebelumnya oknum guru agama berinisial AM, 33, melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Kali ini Oknum Guru Rebana berinisial M, 28, diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya.

Menurutnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, umumnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.

"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," tuturnya.

Potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

"Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," lanjutnya.

Nurhuda menilai kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus. Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan "Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius," pungkasnya. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat