visitaaponce.com

Datangi Sidang Class Action Ginjal, Kemenkes Ikuti Proses Hukum

Datangi Sidang Class Action Ginjal, Kemenkes Ikuti Proses Hukum
Sidang class action kasus ginjal akut pada anak di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1).(MI/M Iqbal Al Machmudi)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) hadir sebagai salah satu dari 11 tergugat dalam sidang Class Action kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal (GGAPA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1). Kemenkes menyatakan akan menghormati proses peradilan yang diajukan 25 orang tua korban.

"Masih berproses, kita masih ikut proses pengadilan kita hormati kok, ini kan masih berproses. Kita hormati proses pengadilan," ucap Kuasa Hukum Kemenkes Cici Sri suningsih.

Ia pun enggan berkomentar terkait langkah selanjutnya yang akan diambil dalam kasus GGAPA. Korban kasus keracunan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tersebut mencapai 324 kasus 200 diantarnya meninggal dunia.

"Kalau ini bukan ranah kami, kami hanya kuasa hukum, ini juga masih berproses kita harus ikuti proses pengadilan, ini kan masih dalam rangka pemeriksaan belum kita masuk ke pokok perkara, ini pun tadi masih dipanggil jadi majelis hakim harus meyakinkan prinsipalnya itu siapa," ujarnya.

Diketahui sidang perdana kasus GGAPA digelar pada Hari Ini (17/1/2023) di PN Jakarta Pusat dan ditunda akan dilanjutkan pada 7 Februari 2023. Penundaan karena mayoritas tergugat tidak hadir.

Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), serta Kementerian Kesehatan serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tergugat yang hadir antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan POM, serta Kementerian Kesehatan.

Hingga 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA di Indonesia tercatat ada 324 kasus yang mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022. Sementara itu, tercatat kasus sembuh sebanyak 111 pasien dengan kasus kematian 199 serta yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

Gugatan class action berisi permintaan orangtua korban agar Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pihak industri lebih berhati-hati dalam mengedarkan obat-obatan di tengah masyarakat. Mereka meminta agar ada pencantuman dengan tegas bahan beracun EG dan DEG dalam proses pengawasan dan pembentukan standar pembuatan obat yang baik.

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, mengatakan pihaknya meminta kompensasi sebesar Rp2,5 miliar untuk setiap keluarga yang anaknya meninggal dunia akibat GGAPA dan Rp1,3 miliar untuk keluarga yang anaknya terinfeksi GGAPA. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat