Kemenag Ungkap ada 108 Lembaga Amil Zakat Beroperasi tanpa Izin
![Kemenag Ungkap ada 108 Lembaga Amil Zakat Beroperasi tanpa Izin](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/5b139452fdccd60cbca20ea3afd31273.jpg)
KEMENTERIAN Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.
"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.
Kamaruddin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.
Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.
Baca juga: DPR: Biaya Haji 2023 Harusnya Tidak Boleh Lebih dari Rp55 Juta
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," kata dia.
Menurutnya, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," katanya.
Adapun LAZ yang tak berizin di antaranya, Yayasan Sedekah Harian di Kab.Tangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Amal Terbaik Madania di Tangerang Selatan, Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli) di Tangerang Selatan.
Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama.(Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Delay Lebih dari 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Balitbang Kemenag Gelar Coaching MOOC Untuk PTKN
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Ini yang Perlu Diperhatikan Polri Sebelum Jalankan Sistem OSS Perizinan Event
Promotor Diminta Tidak Ajukan Izin Secara Mendadak
Kapolri Pastikan Perizinan Penyelenggaraan Event Akan Lebih Mudah
Presiden Lemas Dengar Butuh 13 Perizinan dalam Penyelenggaran MotoGP di Mandalika
Presiden Joko Widodo Sebut Perizinan Acara di Indonesia Ruwet
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap