visitaaponce.com

Masyarakat Desak Pemerintah Penuhi Hak Korban Kasus Gagal Ginjal

Masyarakat Desak Pemerintah Penuhi Hak Korban Kasus Gagal Ginjal
Orang tua korban kasus gagal ginjal akut mengikuti sidang perdana gugatan class action.(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA DPR Komisi IX Dewi Asmara menyayangkan sikap pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan POM, terhadap korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), yang tidak mendapatkan keadilan baik secara moral maupun santunan.

"Pemerintah jangankan memberikan santunan, minta maaf aja enggak. Ada 300 anak yang meninggal dan sakit berat. Ini suatu menjadi suatu ironis," pungkasnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1).

Padahal, lanjut dia, dalam rapat kerja pada November 2022, Kemenkes sudah didesak untuk bertanggung jawab terhadap kasus GGAPA. Salah satu upaya, yakni pemberian santunan untuk korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Tuntut Keadilan

Menurut Dewi, orang tua yang anaknya mengalami rawat jalan dari kasus gagal ginjal akut, juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. "Tidak semua orang tua mampu. Seharusnya, ada koordinasi dengan level pemerintahd daerah. Sementara, kita lihat masih ada harus cuci darah," imbuh Dewi.

Di lain sisi, pengacara keluarga korban GGAPA, yaitu Al A'raf, mengatakan kasus tersebut bukan kasus biasa. Akan tetapi, tragedi kemanusiaan yang menyebabkan 200 anak meninggal dan 134 anak dirawat.

Baca juga: Datangi Sidang Class Action Ginjal, Kemenkes Ikuti Proses Hukum

"Mereka (orang tua korban) ini adalah korban dari persoalan sistem kesehatan yang terjadi di Indonesia, yakni produsen obat, Kemenkes, atau Badan POM yang tidak bisa terpisahkan," kata Al A'raf.

Pihaknya menekankan bahwa kasus GGAPA belum selesai, karena banyak hal yang harus didorong untuk memastikan keadilan bagi korban.

"Hak kesehatan sebagai hak prinsipil yang diatur dalam konstitusi, diabaikan oleh pemerintah dan pihak tertentu. Pemerintah dinilai abai dan tidak ada keseriusan dalam kasus ini," tegasnya.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat