visitaaponce.com

108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal Bisa Merusak Kepercayaan Publik

108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal Bisa Merusak Kepercayaan Publik
Ilustrasi pembagian makanan gratis yang merupakan program lembaga amal.(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) belum lama ini merilis 108 Lembaga Pengelola Zakat yang tidak berizin atau ilegal. Hal tersebut tentunya dapat merusak kepercayaan publik dalam dunia filantropi.

Pengamat zakat dan ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menilai temuan itu kontraproduktif dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat. Serta, berlawanan dengan program pemerintah untuk menggali potensi zakat nasional.

"Dalam dunia filantropi, kepercayaan publik yang paling utama. Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin ini adalah kampanye negatif buat mereka. Sangat disayangkan dilakukan justru oleh pemerintah," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (29/1).

Baca juga: 108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas

Padahal, jika dilihat dalam 108 lembaga zakat tidak berizin tersebut, banyak lembaga zakat yang sudah sangat lama berdiri, bahkan sebelum UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu menandakan bahwa mereka sudah lama dikenal dan dipercaya masyarakat.

Setelah sebelumnya dunia filantropi diterpa kasus ACT dan isu pendanaan terorisme, pemerintah melanjutkan dengan menerbitkan daftar lembaga zakat tidak berizin. Langkah itu sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke sejumlah lembaga.

Menurut Yusuf, lembaga zakat dalam daftar tersebut banyak yang kredibilitasnya tinggi, bahkan sudah lama berdiri. "Langkah pemerintah justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial dan keagamaan," pungkasnya.

Baca juga: Urgensi Fatwa untuk Penguatan Zakat di Indonesia

"Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011, masyarakat sudah lama memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat," sambung Yusuf.

Tugas pemerintah seharusnya untuk memfasilitasi agar sejumlah lembaga memiliki izin. Sebab, prinsip dasarnya, mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yaitu menunaikan kewajiban zakat. Ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Ketika pemerintah justru menerbitkan daftar 108 lembaga tidak berizin, menuduhnya beroperasi secara ilegal dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah dapat dianggap melanggar hak konstitusiional masyarakat, yaitu menyalurkan zakat kepada lembaga yang selama ini dipercaya," tandasnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat