visitaaponce.com

BNPB Pencairan Dana Bantuan Rumah Korban Gempa Dilakukan Bertahap

BNPB: Pencairan Dana Bantuan Rumah Korban Gempa Dilakukan Bertahap
Warga melintasi area terdampak gempa di Sarampad, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(Antara)

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menampik pencairan dana bantuan rumah korban gempa yang tersendat, menyusul banyaknya korban  yang protes karena pencairan dana tidak cair seluruhnya.

"Ya, cairnya 40% dulu, karena kalau cairnya 100% pengalaman kita rumahnya tidak jadi, justru jadi ke motor, modal warung, padahal itu adalah insentif rumah, bukan insentif hidup, bukan insentif ekonomi dan lain-lain," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, kepada Media Indonesia, Kamis (2/2).

Bagi korban yang mendapatkan bantuan, mereka diperbolehkan membangun rumah sendiri dengan menggunakan desain yang sudah ditetapkan oleh PUPR. "Rumah mereka harus tahan gempa, jadi standarnya standar kami, bukan standar mereka. Kita akan dampingi mereka," ucapnya.

Seperti korban gempa Cianjur yang sudah mengeluarkan surat keterangan kematian sebanyak 602 korban. Begitu selesai pendataan, maka BNPB akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan berapa banyak rumah yang harus diperbaiki. Saat ini, pencairan bantuan rumah sudah masuk tahap ketiga dan telah menjangkau 60 ribu orang.

"Di Cianjur, dana itu langsung turun ke rekening (korban) masing-masing, ini insentif rumah. Insentif untuk perbaikan rumah masyarakat yang insitu, artinya rumah masyarakat yang akan dibangun persis di lokasi yang lama, karena untuk yang relokasi dibangun oleh PUPR," tuturnya.

Terdapat 3 kriteria yang dilihat oleh BNPB terkait dengan renovasi rumah insitu, yaitu rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Untuk rusak berat dialokasikan dana Rp60 juta, rusak sedang Rp35 juta dan ringan sebesar Rp15 juta.

Dana yang turun sebesar 40%, jelasnya, harus benar-benar dihabiskan ke renovasi rumah, karena nantinya ada laporan yang harus para korban berikan kepada fasilitator yang mendampingi mereka.

"Mereka tinggal lapor ke fasilitator atau yang mendampingi mereka apabila dana bantuan yang 40% nya sudah habis, maka akan diberikan pencairan sisanya," beber dia.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak punya waktu untuk merenovasi rumahnya, BNPB menyediakan aplikator atau pemborong yang bersertifikat dari PU.

"Mereka tinggal buat perjanjian untuk membangun rumah mereka, insentif rumah mereka tidak diberikan sepeser pun karena nantinya mereka akan menerima kunci saja dan diselesaikan oleh pemborong. Ini yang kemudian kadang-kdang menjadi polemik," ucapnya.

"Kita menjaga supaya yang namanya insentif rumah ya untuk membangun rumah," tambah dia. (H-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat