visitaaponce.com

Berhasil Tekan Emisi di Sektor Kehutanan, RI Terima Pendanaan Iklim US46 Juta

Berhasil Tekan Emisi di Sektor Kehutanan, RI Terima Pendanaan Iklim US$46 Juta
Pawang dengan menunggangi gajah jinak melaksanakan patroli di hutan wilayah Aceh.(Antara)

INDONESIA menerima pendanaan iklim sebesar US$46 juta atau setara Rp718,46 miliar dari US$103,8 juta yang disetujui oleh Green Climate Fund (GCF). Itu menyusul keberhasilan di bidang pengurangan emisi dari sektor kehutanan untuk tahun 2014-2016.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) telah mengirimkan dana tersebut ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang memiliki mandat untuk mengelola dana lingkungan.

“Ini adalah milestone bagi Indonesia dalam upaya memenuhi janji iklimnya. Terutama dalam membangun inisiatif REDD+ sebagai katalis untuk pembangunan berkelanjutan,"ungkap Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura dilansir dari keterangan resmi, Kamis (9/2).

"Dengan meningkatnya dampak krisis iklim, dekade berikutnya merupakan momen kunci bagi Indonesia dan dunia untuk memastikan pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Inovasi Produk Rendah Emisi Jadi Langkah Penting Mitigasi Perubahan Iklim

Adapun BPDLH resmi dibentuk untuk menyalurkan dana lingkungan hidup dan iklim guna mendukung pencapaian komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk mencapai net zero emission pada 2060. Itu dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai mandat dan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim. 

Dana tersebut merupakan bagian dari skema pembayaran berbasis hasil/Result Based Payment (RBP) dari GCF untuk pengurangan emisi melalui implementasi REDD+.

Peran UNDP, sebagai entitas terakreditasi GCF dan juga mitra tepercaya BPDLH dan pemerintah Indonesia untuk program NDC, adalah memfasilitasi pembayaran dengan modalitas Program Pembayaran Berbasis Kinerja (PBP) UNDP.

Pendekatan manajemen proyek yang inovatif ini memungkinkan pencairan dana yang lebih cepat dari UNDP ke Pemerintah Indonesia dibandingkan melalui manajemen proyek konvensional, tanpa mengurangi kualitas implementasi dan tujuan penggunaan hasil.

Penyaluran dana tersebut dilakukan setelah hasil divalidasi oleh tim independen, yang menunjukkan kemajuan di kelima indikator program PBP yang ditinjau pada tahun 2022.

Pencapaian ini menunjukkan respons Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim, dan mencerminkan pengakuan internasional dan peningkatan kepercayaan terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan dan upaya konservasi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Perkuat Kolaborasi untuk Tekan Emisi, KLHK Resmikan FOLU Coll

Sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia harus berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan lahan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Pembayaran berbasis hasil yang diterima Indonesia, harus menjadi pendorong langkah lain dalam merehabilitasi dan memulihkan kawasan yang terdegradasi.

Menteri Keuangan turut mendukung KLHK untuk melanjutkan langkah penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Ia menyoroti bahwa BPDLH sebagai pengelola dana memiliki mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana skema pembayaran berbasis hasil dari GCF untuk REDD+ sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian. 

Dalam pengalokasian RBP dari GCF untuk REDD+, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab untuk memberikan arahan strategis pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan keluaran yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang sejalan dengan strategi REDD+ Nasional.

Termasuk, program prioritas KLHK. Sedangkan Kementerian Keuangan melalui BPDLH bertanggung jawab untuk mengelola, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan dana.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat